Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Massa buruh menggeruduk kantor Kementerian Tenaga Kerja

Jakarta, IDN Times - Salah satu tuntutan yang diminta buruh dalam unjuk rasa hari ini adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 minimal 13 persen. Namun Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan UMP 2023 mengikuti formula yang ada di dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal itu membuat para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Indonesia meradang dan kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang turut hadir dalam unjuk rasa tersebut mengungkapkan dasar permintaan kenaikan UMP 13 persen.

"Dasar permintaan 13 persen adalah menggunakan PP 78 Tahun 2015 karena UU Omnibus Law yang turunannya PP 36 Tahun 2021 oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sampai hari ini syarat itu belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR dan dinyatakan juga cacat formil maka PP 36 Tahun 2021 tidak bisa dijadikan dasar penetapan upah minimum," ucap Said Iqbal kepada awak media.

Said Iqbal pun turut menjelaskan perhitungan kenaikan UMP 13 persen yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, kenaikan UMP diperoleh dari penambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said Iqbal mengatakan, pemerintah memproyeksikan inflasi dari Januari hingga Desember 2022 adalah sebesar 6,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi ada pada level 5 persenan.

"Tiga tahun berturut-turut buruh tidak naik upah maka kami meminta alfa untuk mendorong daya beli buruh yang sudah turun 30 persen, berapa nilainya? Perhitungan litbang Partai Buruh 1,5 persen. Jadi, inflasi 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi lima persenan menjadi 11,5 persen ditambah menaikkan daya beli 1,5 persen maka ketemulah angka 13 persen," tutur Said Iqbal.

Sebagai informasi, kenaikan UMP 2023 menjadi 13 persen bukan satu-satunya tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasa hari ini. Berikut tiga tuntutan lainnya:

1. Menolak PHK di tengah isu resesi global lantaran di Indonesia tidak ada resesi.
2. Menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja.
3. Meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT

Baca Juga: Isi Tuntutan Buruh dalam Unjuk Rasa di Kemenaker Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya