Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati

MK putuskan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju pilpr

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden, Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Menurut Anies, segala putusan pengadilan atau dalam hal ini MK memiliki sifat dan tidak ada sikap lain yang bisa diberikan selain memghormatinya.

Alih-alih menanggapi secara berlebihan atas putusan MK tersebut, Anies mengaku hanya ingin fokus pada pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober mendatang.

"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati, kita hargai dan itu bersifat mengikat. Jadi keputusan itu kita hormati, kita hargai, dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," ucap Anies kepada awak media di kediamannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

1. Respons Anies ditanya kemungkinan melawan Gibran

Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita HormatiAnies Baswedan saat menerima dukungan dari Muhammadiyah Untuk (MU) Perubahan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Atas putusan MK tersebut, ada kemungkinan Anies bakal melawan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo digadang-gadang bakal menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Ketika ditanya kemungkinan tersebut, Anies pun menjawabnya dengan normatif dan membelokkannya ke fokus pada 19 Oktober nanti.

"Kita belum tahu, yang kita sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita belum tahu sekarang. Jadi sebelum ada kepastian, saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada mendaftar," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?

2. Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres

Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita HormatiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru. Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK mengatakan, gugatan sebelumnya yang dilayangkan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Hakim Konstitusi menilai, perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

3. Kepala Daerah di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024

Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita HormatiIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sejalan dengan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.

Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Komentar Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya