Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Riezky Aprilia menolak mundur dari jabatan Anggota DPR 2019-2024 meskipun diminta mengundurkan diri demi Harun Masiku.
  • Perolehan suara Harun Masiku jauh di bawah Riezky Aprilia, namun Riezky tak tahu alasannya.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kader PDI Perjuangan Riezky Aprilia merupakan sosok terpilih untuk menjadi Anggota DPR 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan 1. Namun, ia sempat diminta mengundurkan diri demi Harun Masiku.

Padahal, perolehan suara Harun Masiku jauh di bawah Riezky Aprilia. Riezky pun tak tahu alasannya.

"Kenapa saksi suara terbanyak 44 ribu, harus diganti dengan Harun Masiku hanya mendapat 5 ribu suara? Dikasih tahu gak kenapa saksi disuruh mundur dan Harun Masiku yang harus naik?" Tanya jaksa dalam Sidang dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5/2025).

"Sampai detik ini saya duduk di sini pun saya tidak tahu kenapa alasannya," jawab Riezky Aprilia yang dihadirkan sebagai saksi.

1. Riezky Aprilia tetap tolak mundur

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Riezky mengatakan, ada sejumlah caleg PDIP dari dapil Sumsel 1 yang perolehannya suara dalam Pemilu Legislatif 2019 di bawahnya tapi di atas Harun Masiku. Pada akhirnya, Riezky menolak untuk mundur.

"Kemudian akhirnya kan saksi menolak kan? Kemudian saksi pulangnya kapan?" tanya jaksa.

"Saya pulang 26," jawab Riezky.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team