Riezky Aprilia Jadi Saksi Sidang Hasto, Teman Satu Dapil Harun Masiku

- Riezky Aprilia hadir sebagai satu-satunya saksi dalam sidang korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Ia menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPR 2019-2024, sementara Saeful Bahri tidak hadir dalam sidang.
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan suap senilai Rp600 juta.
Jakarta, IDN Times - Kader PDIP Perjuangan Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (7/5/2025). Dalam sidang kali ini, Riezky menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merupakan rekan satu Dapil Harun Masiku yang terpilih sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024. Ia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
1. Hanya Riezky Aprilia yang hadir

Selain Riezky, jaksa KPK sebetulnya juga menghadirkan Saeful Bahri. Namun, ia tidak hadir.
"Sedianya hari ini kami menghadirkan dua orang saksi. Namun, sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir satu orang saksi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Cuma satu?" Tanya hakim.
"Jadi sedianya ada dua orang saksi atas nama Riezky Aprilia dan atas nama Saeful Bahri. Namun yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," jelas jaksa.
2. Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK pada Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.