9 Pelaku Pencurian Konsentrat PT Freeport Ditetapkan Jadi Tersangka

Timika, IDN Times - Polres Mimika menetapkan sembilan pelaku pencurian konsentrat PT Freeport di area Dewatering Plant (DW) Portsite, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, menjadi tersangka.
Peningkatan status kesembilan orang tersebutmenjadi tersangka setelah pihak kepolisian memiliki bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi.
Baca Juga: Konsentrat Emas Freeport Dicuri, 9 Pelaku Berhasil Ditangkap
1. Sembilan pelaku sudah ditetapkan tersangka
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, kesembilan pelaku pencurian konsentrat Freeport beberapa waktu lalu telah ditahan.
Pasca penangkapan yang dilakukan oleh pihak Lanal dan Satgas, diserahkan kepada pihak Freeport dan dilaporkan ke polisi, kesembilan tersangka sudah dimintai keterangan terkait aksi pencurian tersebut.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres usai konferensi pers di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Lagi, Aparat Gabungan Tertibkan Pendulang Liar di Area Freeport
2. Polisi masih lakukan pengembangan keterlibatan pihak lain
Editor’s picks
Mantan Kapolsek Mimika Baru itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain yang diduga mendanai aksi pencurian konsentrat tersebut.
Ketika ditanya berapa orang yang terlibat, Kapolres enggan berkomentar banyak.
"Kita lagi pendalaman, untuk berapa orang, sementara ini belum ya," kata Kapolres.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
3. Polres koordinasi dengan Sucofindo ukur kadar emas
Kapolres menambahkan, untuk mengetahui kadar emas dalam 34 karung konsentrat yang dicuri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sucofindo untuk mengukurnya.
"Kami akan koordinasi dengan Sucofindo," ucapnya.
Baca Juga: Freeport dan YATAMAM Resmikan “Pusat Transformasi Bersama”