Polres Mimika Amankan 20 Paket Ganja Siap Edar

Pengungkapan berawal dari informasi penjualan miras

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika menangkap dua orang penjual miras berinisial CMS dan pengedar ganja berinisial TDJ. Dalam penangkapan itu turut disita 20 paket ganja berukuran kecil dan besar siap edar di dua lokasi berbeda di Kota Timika.

Pengungkapan tersebut dilakukan usai adanya informasi terkait penjualan minuman keras jenis saledo dan minuman lokal jenis sopi di sebuah rumah di jalan Mente belakang Konro, jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Senin (25/7/2022). Polisi ketika itu mengamankan seorang pelaku berinisial CMS (46 tahun). 

1. 9 paket ganja disimpan di kamar TDJ

Polres Mimika Amankan 20 Paket Ganja Siap Edar9 paket ganja siap edar saat disita Polisi IDN Times/ Istimewa

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian setelah melakukan penggeledahan.

Di dalam rumah tersebut, polisi menyita 1 buah ceret berisikan minuman keras jenis sopi, 1 buah ceret berisik campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo, 2 botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo, 22 plastik bening ukuran 600 ml dan mengamankan pelaku berinisial CMS, dan juga menemukan barang bukti berupa 9 paket plastik yang diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar TDJ yang saat itu sedang tidak berada di rumah.

"Berawal dari adanya informasi tempat penjualan miras di jalan Konro, kita amankan seorang pelaku dan barang bukti" kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Selasa (26/7/2022).

Dari hasil pengembangan CMS, polisi berhasil menangkap pelaku TDJ di jalan Yos Sudarso tepatnya di Cafe Slow Way. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik bening besar berisikan ganja, 18 buah plastik berisikan ganja, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp900 ribu, 2 buah kertas linting, 9 paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dan 2 paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.

"Kami ungkap sindikat peredaran narkotika di Mimika, sebanyak 20 paket. 9 paket ditemukan di kamar TDJ, dan 11 paket diamankan saat menangkap TDJ," jelas Gede.

2. TDJ akui barang haram itu miliknya

Polres Mimika Amankan 20 Paket Ganja Siap EdarPelaku TDJ saat diamankan bersama barang bukti IDN Times/ Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pengembangan, TDJ mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Jayapura untuk dijual di Timika.

"TDJ akui dapat ganja dari Jayapura untuk dijual," ungkap Gede.

Baca Juga: Bawa 7 Kg Ganja ke Tebingtinggi, Kurir Asal Aceh Ditangkap Polisi

3. Kedua pelaku diproses hukum

Polres Mimika Amankan 20 Paket Ganja Siap EdarCMS saat diamankan bersama barang bukti IDN Times/ Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku CMS dijerat pasa Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan.

Sedangkan TDJ dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku kini sudah diamankan, dan akan menjalani proses hukum," kata Gede. 

Baca Juga: 175 Kg Ganja Diselundupkan, Satu Pelaku Tewas Usai Terjun ke Jurang

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya