Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 Juta

Penetapan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Timika, IDN Times - Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.

Penetapan UMK tersebut setelah ada pertemuan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja Cabang Timika, Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika, dan beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen 

1. Kenaikan UMK sebesar 9,15 persen

Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 JutaTim pengupahan Kabupaten Mimika, IDN Times/ Ricky Lodar

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika Dicki Rasu mengatakan, Dewan pengupahan Kabupaten Mimika telah membahas dan menetapkan UMK Kabupaten Mimika di tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.

Nilai tersebut lebih besar dari UMK Kabupaten Mimika tahun 2022 senilai Rp4.052.776, atau mengalami kenaikan sebesar Rp370.829 atau 9,15 persen.

"Jadi, kami (Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika) pada hari ini tanggal 6 Desember 2022 telah menghitung UMK Kabupaten Mimika yang mana tahun 2022 itu Rp4.052.776, mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dengan jumlah Rp370.829," kata Dicki usai pertemuan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, kompleks Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros Timika-Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (6/12/2022).

2. Pengupahan berdasarkan rumus Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022

Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 JutaDewan pengupahan Kabupaten Mimika saat melakukan pertemuan, IDN Times/ Ricky Lodar

Ia menjelaskan, kenaikan UMK Kabupaten Mimika sebesar 9,15 persen melalui hasil penghitungan Dewan pengupahan antara lain, UMK Kabupaten Mimika tahun 2022 + inflasi provinsi + pertumbuhan ekonomi Kabupaten x A (alfa), A tersebut sudah ditentukan di dalam aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mana A berkisar dari angka 0,1 sampai 0,30.

"Iya jadi untuk penghitungan UMK itukan ada variabel-variabel, kita sesuaikan dengan rumus yang ada," jelasnya.

Hasil keputusan bersama terkait pengupahan tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki badan hukum untuk diterapkan.

Kendati demikian, UMK yang ditetapkan bersifat umum. Berbeda dengan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang mana sistem pengupahannya akan dibahas oleh serikat pekerja di masing-masing sektor bersama pemilik usaha.

Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022, di PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mana UMSK sudah tidak dibahas lagi karena di dalam aturan sudah tidak ada.

Artinya, UMSK diserahkan kepada organisasi sektor-sektor perusahaan. Misalnya sektor kelapa sawit nantinya organisasi pekerja akan membahas bersama perusahaan.

"Seharusnya memang UMSK lebih tinggi dari UMK, karena UMK itu bersifat umum. Nah sesuai aturan ya kita tinggal menghitung UMK," ungkapnya.

3. SPSI Mimika puas dengan kenaikan UMK, disebut berpihak pada pekerja

Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 JutaDewan pengupahan Kabupaten Mimika saat melakukan pertemuan, IDN Times/ Ricky Lodar

Sementara itu, Ketua Cabang SPSI Kabupaten Mimika Agus Patiung mengatakan, penetapan UMK Kabupaten dari sisi pekerja tentunya sangat memuaskan, karena mengalami kenaikan sangat besar yakni 9,15 persen.

"Kami telah bersepakat menetapkan UMK adalah nilai yang sangat memuaskan bagi kami (pekerja). Karena kalau dilihat dari regulasi kenaikan upah berkisar di 9,15 persen, jadi kalau kita konversi berapa nilai 9,15 persen dari tahun sebelumnya yaitu 4.052.776.64, berarti dari 9,15 ini ada kenaikan sebesar Rp370.829," kata Agus usai pertemuan.

UMK tersebut sejauh ini telah diterapkan bagi perusahaan yang bekerja di sektor kimia energi dan pertambangan di area Freeport, hanya saja lebih dikhususkan bagi pelaku usaha yang berbadan hukum guna melindungi para pekerjanya yang sering diupah tidak sesuai UMK.

"Angka ini yang kami juga sangat puas, karena kami kalau di pertambangan sektor kimia energi dan pertambangan di area Freeport UMK rata-rata sudah di atas, tapi ini lebih memproteksi kepada pekerja buruh yang di luar dari sektor tambang," kata Agus.

Ia berharap, usai penetapan UMK Kabupaten Mimika, kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar diterapkan. SPSI Kabupaten akan terus mengawal aturan tersebut.

"Kami akan kawal dan sampaikan kepada badan pengawas tenaga kerja di kabupaten bahwa ketika ada sebuah aturan maka mari kita kawal, percuma aturan ini kita buat tapi tidak direalisasikan," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya