Ilustrasi apartemen (unsplash.com/Danilo Rios)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menangkap pelaku JP. Saat diintrogasi, JP mengaku menyewa sebuah unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh rekannya JE yang merupakan ayah kandung korban.
Petugas mengecek kamera pengintai yang berada di lokasi kejadian, dan diketahui terdapat tiga orang yang terlibat dalam penculikan itu.
Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan data, serta menemukan pelaku lain yang berinisial JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi segera mendatangi pelaku kedua itu dan menggeledah rumah, serta menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat penculikan tersebut, sesuai dengan yang terlihat di dalam rekaman kamera pengintai.
“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.
Dalam putusan kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, dinyatakan hak asuh anak dipegang oleh sang ibu kandung.
“Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar, dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” kata Seto.