Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses dan memfasilitasi permohonan RJ yang diajukan Rismon bersama kuasa hukumnya.
  • Dalam kasus ini terdapat delapan tersangka terbagi dua klaster, sementara penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan setelah pengajuan RJ disetujui.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, surat permohonan tersebut diajukan pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman di Polda Metro, Rabu (11/3/2026).

Iman mengatakan, pada Rabu, Rismon bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan restorative justice tersebut.

"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ujar dia.

Saat ini, penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Editorial Team