Babak Baru Kasus Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polda

- Eggi dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
- Polisi akan memanggil pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.
- Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jakarta, IDN Times - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Minggu (25/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terdapat dua laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik. Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
1. Eggi dan Damai Hari Lubis tak terima disebut pengkhianat

Budi menjelaskan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tak terima disebut pengkhianat dan tuyul diduga oleh Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut,” ujar Budi.
2. Polisi akan memanggil pelapor

Dalam waktu dekat, polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor. Setelah itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor.
“Ini lagi diagendakan, diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Budi.
3. Eggi dan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi

Sebelumnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Bersama lima tersangka lainnya, mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Namun, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk klaster pertama, sedangkan Roy Suryo berada di klaster kedua.


















