FKPMI Ngadu ke BP2MI soal Dugaan Pungli Terhadap Calon Pekerja Migran

Biaya pengurusan visa dari 15 Ringgit menjadi 313 Ringgit

Jakarta, IDN Times - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melaporkan Visa Malaysia Agency (VIMA) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas dugaan pungutan biaya tambahan atau pungutan liar (pungli), di luar wilayah negara Malaysia terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (9/1/2023).

Koordinator FKPMI, Zainul Arifin menilai, VIMA telah melanggar nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia, tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang ditandatangani pada 2022.

"Kita duga melanggar Pasal 11 ayat 2 MoU yang mengatakan bahwa segala terkait pungutan pembiayaan itu dilakukan di wilayah teritorial Malaysia bukan Indonesia," kata Zainul di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Malaysia Janji untuk Lindungi dan Perhatikan Kesejahteraan PMI

1. Biaya pengurusan visa naik drastis dari Rp50 ribu menjadi Rp1 juta lebih

FKPMI Ngadu ke BP2MI soal Dugaan Pungli Terhadap Calon Pekerja MigranKoordinator FKPMI Zainul Arifin (Rivera Jesica Souisa/IDN Times)

Zainul menyebut, sebelumnya pengurusan visa dengan rujukan untuk calon PMI melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, hanya dikenai biaya sebesar 15 Ringgit atau sekitar Rp50 ribu saja.

Namun, dengan kehadiran VIMA, biaya pengurusan visa berubah menjadi 313 Ringgit atau setara dengan Rp1.115.600.

"Kalau dilihat melonjak menjadi 23 kali lipat dari nilai sesungguhnya. Ini yang akan memberatkan Pekerja Migran Indonesia," kata Zainul.

2. Menunggu respons Kedubes Malaysia terkait dugaan pungli

FKPMI Ngadu ke BP2MI soal Dugaan Pungli Terhadap Calon Pekerja MigranIlustrasi PMI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Ia menyebutkan, Kedubes Malaysia di Jakarta belum merespons terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak ketiga yakni VIMA.

Sehingga, kata Zainul, pihaknya belum mengetahui status legalitas dari agensi tersebut. Karena itu, dia menduga bahwa kegiatan yang dilakukan VIMA ini merupakan pungli. 

"Kita bilang apakah VIMA ini merupakan bagian dari kebijakan Malaysia? Mereka diam saja dan hanya membuat pengumuman di papan pengumuman bahwa kalau berurusan dengan visa pekerja, itu silakan berurusan dengan pihak ketiga yaitu VIMA," kata dia.

3. PM Malaysia sedang di Indonesia, penting melapor

FKPMI Ngadu ke BP2MI soal Dugaan Pungli Terhadap Calon Pekerja MigranKementerian Sosial mengawal kepulangan 183 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan Malaysia. (dok. Kemensos)

Ia melanjutkan, pelaporan ini penting dilakukan berhubung Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru, Anwar Ibrahim, tengah berkunjung ke Indonesia. Sehingga diharapkan, perlindungan pekerja migran Indonesia menjadi lebih baik lagi.

"Nah, di dalam momentum kedatangan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim, menurut kami ini adalah penting," kata Zainul.

"Supaya hubungan Indonesia dengan Malaysia menjadi lebih baik, dan khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia itu lebih membaik lagi," tandasnya.

4. Kepala BP2MI masih mempelajari laporan dugaan pungli

FKPMI Ngadu ke BP2MI soal Dugaan Pungli Terhadap Calon Pekerja MigranKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika memberikan keterangan pers soal pengiriman PMI ilegal ke Malaysia pada 28 Desember 2021 (Tangkapan layar Facebook BP2MI)

Adapula sejumlah poin yang dilayangkan FKPMI kepada BP2MI, beberapa di antaranya yakni meminta BP2MI menindaklanjuti MoU tersebut, menghentikan kegiatan VIMA, menghentikan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dan meminta Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) supaya tidak diproses dahulu.

"Kemudian selanjutnya, kami juga minta kepada dinas kabupaten kota untuk tidak membidangi ketenagakerjaan agar tidak melayani pengurusan ID atau pengesahan perjanjian penempatan," kata Zainul.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, masih mempelajari laporan dugaan pungutan tambahan untuk calon PMI yang ingin bekerja ke Malaysia. Ia menambahkan, pihaknya berencana membuat surat kepada Kantor Staf Presiden (KSP) terkait dugaan aktivitas tersebut.

"BP2MI saat ini sedang mempelajari masalah itu dan untuk itu akan berkirim surat secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bisa dijadikan pertimbangan," kata Benny dikutip ANTARA, Senin (9/1/2023).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya