Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem Pemilu

Proporsional terbuka atau tertutup masih jadi perdebatan

Jakarta, IDN Times - Indonesia kini tengah memasuki tahun politik. Segenap politikus dan jajaran partai politik (parpol) pun tengah bersiap untuk mengikuti kontestasi lima tahunan, setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum selesai memverifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Mengenai Pemilu 2024, baru-baru ini ramai diperbincangkan soal sistem pemilu yang akan diterapkan, apakah bersifat proporsional tertutup atau terbuka.

Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, kebijakan tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu ia berpesan, jangan ada calon peserta memasang gambar di papan iklan terlebih dahulu.

"Kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara," ujar dia dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Pada umumnya, pemilu dapat dilangsungkan dengan proporsional terbuka ataupun tertutup. Lantas apa yang dimaksud dengan proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu? Apa pula perbedaan dua konsep tersebut?  Berikut penjelasannya yang dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Pengamat Nilai Proporsional Tertutup Bisa Hambat Partai Baru

1. Proporsional tertutup hanya memilih parpol bukan caleg

Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945, disebutkan sistem proporsional tertutup berarti pemilih tidak secara blak-blakan memilih nama calon legislatif (caleg). Tetapi langsung memilih parpol peserta pemilu.

Dikutip dari situs rumahpemilu.org, dalam proposional tertutup partai politik akan mengajukan daftar caleg yang disusun berdasarkan nomor urut. Karena itu, penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut. 

Jadi, apabila partai mendapatkan dua kursi, maka caleg terpilih adalah caleg nomor urut 1 dan 2. Dalam sistem ini, pemilih hanya disuguhkan surat suara yang hanya memuat logo parpol tanpa nama caleg.

2. Proporsional terbuka langsung mencoblos nama caleg

Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem PemiluIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, berarti partai politik mendaftarkan caleg tidak berdasarkan nomor urut, abjad, undian, dan tanpa nomor di depan nama. Kemudian, caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Karena itu, surat suara dalam proporsional terbuka akan menampilkan logo partai yang disertai nama caleg. Jadi, pemilih dapat langsung mencoblos nama caleg atau parpol peserta pemilu.

Sistem proporsional ini berlaku pada pemilihan legislatif (pileg) di Indonesia, yaitu memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 168 Ayat 2.

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Ada Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, PBNU: Terserah KPU

3. Penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup di Pemilu 2024 masih pro kontra

Simak Ini Arti Proporsional Terbuka dan Tertutup dalam Sistem PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga awal 2023, penggunaan proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 masih menjadi perdebatan. Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo, menilai pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengkhianti demokrasi. Karena itu, PSI menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 dengan beberapa alasan.

Sementara, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mendukung wacana KPU memberlakukan proporsional tertutup. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan hasil Kongres V PDIP.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan, sesuai dengan keputusan Kongres ke-5, sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi dengan peserta pemilu legislatif adalah partai politik," katanya, Jumat (30/12/2022).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya