11 Kabar Terbaru Soal Ivan Haz, Tersangka Kasus Penganiayaan PRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ivan Haz harus merasakan gelapnya jeruji besi setelah resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Anak mantan wakil presiden ini dikenai pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara 10 tahun pun siap menantinya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan Haz dan istrinya diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya yang berinisial T di Apartemen Ascott, Jakarta Pusat.
Ivan tidak hanya dilaporkan ke MKD, tapi dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Lalu apa saja temuan terbaru mengenai kasus Ivan Haz tersebut?
1. Bisakah rekaman CCTV jadi barang bukti untuk memenjarakan Ivan Haz?
Pengacara Ivan haz, Tito Hananta Kusuma, mengatakan bahwa bukti rekaman CCTV yang didapatkan penyidik tidak bisa langsung dijadikan materi pembuktian kliennya melakukan kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T.
2. Ivan punya hak untuk mengingkari segala fakta yang diperoleh penyidik.
Tito juga mengatakan bahwa Ivan sebagai tersangka memiliki hak untuk membantah segala fakta yang diperoleh penyidik selama penyelidikan. Kendati demikian Ivan harus tetap kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
3. Sang ayah, Hamzah Haz telah jenguk Ivan Haz.
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menjenguk anaknya, Ivan Haz, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya. Hamzah Haz menyampaikan pesan kepada anaknya supaya tabah menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya.
4. Ivan Haz menawarkan perdamaian kepada pembantunya.
Sehari setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Ivan Haz menawarkan perdamaian kepada pembantu rumah tangga berinisial T. Pengacara Ivan Haz mengatakan bahwa perdamaian dengan pihak korban sudah dijajaki melalui pihak ketiga namun terjadi hambatan sehingga sempat tertunda.
5. Kasus Ivan Haz mirip kasus Masinton Pasaribu.
6. Luka memar di tubuh “T” bukan karena dianiaya, tapi karena jatuh dari lantai 1.
Editor’s picks
Meski Ivan mengakui perbuatannya, Tito tetap menduga luka memar yang ada di tubuh T terjadi karena dia loncat dari ketinggian satu meter. Setelah itu dia jatuh. Luka-luka tersebut bukan terjadi karena dianiaya oleh Ivan.
Baca Juga: Anak Mantan Wakil Presiden Ini Pukuli PRT dan Konsumsi Narkoba, Benarkah?
7. Ivan pernah diperas 100 juta rupiah supaya kasusnya segera selesai.
Tito bercerita bahwa dalam kasus ini Ivan sempat tertipu. Penipuan terjadi saat ada orang ingin menyelesaikan kasus yang membelitnya. Namun mereka mensyaratkan agar Ivan bayar 200 juta rupiah. Jika uang tersebut dibayar maka laporan akan dicabut.
8. Diduga lambannya pemeriksaan Ivan karena reputasinya sebagai anak mantan wakil presiden.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya baru memeriksa Ivan Haz karena harus menunggu surat izin dari presiden terlebih dulu. Jadi lambannya pemeriksaan Ivan bukan karena reputasinya sebagai anak mantan wakil presiden Hamzah Haz.
9. Ivan minta penangguhan dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
Tito mengatakan bahwa seorang tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat ada pihak penjamin, kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Selain itu, istri tersangka, tim penasehat hukum dan 100 konstituen yang memilih Ivan Haz menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura siap menjaminkan diri.
10. Pihak kepolisian masih mempertimbangan permintaan penangguhan penahanan Ivan Haz.
Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga. Saat ini penyidik kepolisian memiliki pertimbangan materil dan alasan subyektif untuk menahan seorang tersangka kasus pidana.
11. Status istri Ivan Haz masih sebagai “saksi”.
Untuk saat ini Penyidik Polda Metro Jaya masih belum meningkatkan status hukum istri Ivan Haz berinisial A terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga. Saat ini status istrinya masih hanya sebagai saksi.
Baca Juga: Video Pria Diduga Ivan Haz Aniaya PRT Beredar, Kamu Pasti Gak Tega Melihatnya!