Dugaan Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah!

Korupsi makin melebar...

Adanya dugaan kasus suap mencuat di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PUPR Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR Hasanudin menyatakan menerima uang dari Kepala Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dilansir Kompas.com, (23/6), kedua orang tersebut menerima uang masing-masing 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar AS. Setelah kasus suap proyek di kementerian yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Putranti mencuat, keduanya ramai-ramai mengembalikan uang tersebut.

Dugaan Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah!Taufik - aktual.com

Adapun dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian PUPR. Beberapa saksi di antaranya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini dan Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono.

Selain dari kementerian tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain mereka juga tercatat nama Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir.

Baca Juga: Terungkap, Sertifikat Palsu Dipakai untuk Daftar SMA Negeri di Bandung.

Bentuk suap disamarkan dalam bentuk uang lembur dan biaya nikah.

Dugaan Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah!kompas.com

Perkara suap terkait proyek di bawah PUPR, ternyata tidak hanya melibatkan anggota Komisi V DPR. Melalui fakta persidangan, terungkap bahwa dana suap mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Berbagai bentuk suap disamarkan mulai dari uang lembur, biaya makan, hingga sumbangan pernikahan anak.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, mengakui pernah menerima uang sebesar 10.000 dolar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Awal Oktober 2015 saat anak Taufik mau menikah, dia mendapatkan uang 10.000 dolar AS tersebut. Taufik mengatakan, saat uang tersebut diberikan, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku.

Taufik menilai bahwa pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya. Meski demikian, menurut Taufik, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran tak lama setelah Damayanti ditangkap petugas KPK. Dia juga melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.

Dugaan Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah!Amran - aktual.com

Saksi lainnya yang mengaku menerima uang adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. Dia mengakui menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dari Amran HI Mustary.

Saat ditanyai uang tersebut untuk apa? Amran mengatakan bahwa itu hanya uang operasional untuk lembur. Uang tersebut diserahkan Amran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang tersebut dibungkus dengan map dan diletakkan oleh Amran di atas meja. Hasanudin mengaku sempat menolak pemberian tersebut, namun Amran tetap meninggalkan uang tersebut di atas meja.

Hasanudin lalu menyuruh stafnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian membagikannya kepada semua staf sebagai uang lembur dan biaya makan para pegawai. Hasanudin mengakui bahwa uang tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena bertentangan dengan aturan. Namun demikian, dia tetap membagikan uang tersebut kepada para staf. Uang tersebut pun kini telah dikembalikan kepada Amran. Para staf akhirnya mengumpulkan uang tersebut dan mengembalikan kepada Amran melalui dirinya.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya