Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber Beroperasi

Asik, bisa Go-Jek lagi nih

Kementrian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan surat larangan ojek untuk beroperasi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Djoko Sasono.

Dengan adanya pemberitahuan ini maka pengoperasian layanan transportasi berbasis online seperti Go-Jek, Uber, Go-Box, Grab Taksi, Blu-Jek, Grab Car, Lady-Jek dan lain-lain dilarang. Jadi sudah tidak boleh beroperasi lagi. Berikut adalah surat pemberitahuan tersebut:

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber Gambar: pojoksatu.com

Usai terbitnya larangan penggunaan ojek tersebut, sejumlah netizen langsung membanjiri social media. Go-Jek salah satu layanan transportasi berbasis online yang paling dimintai banyak orang juga mendapatkan banjir simpati atas larangan yang sepihak dari Kemenhub ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga mendapatkan banyak kritikan akibat kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Sementara itu, dalam akun Twitternya @gojekindonesia, Go-Jek memberitahukan akan segera memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Kemenhub tersebut.

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber Gambar: beritasatu.com

Hal ini merupakan bentuk penegasan dari pemerintah terkait pengoperasian kendaraan atau angkutan umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila pengoperasian layanan transportasi ini masih dilakukan maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, menariknya lagi, hingga pagi ini layanan Go-Jek ternyata masih melayani permintaan masyarakat meskipun sudah ada larangan dari Menteri Perhubungan.

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber Gambar: beritaprima.com

Hal ini tentunya memberikan pukulan yang berat bagi sejumlah driver Go-Jek. Seperti yang diketahui, jumlah driver Go-Jek saat ini sudah mencapai 20.000 orang. Layanan transportasi online juga bahkan sudah ada di beberapa kota besar mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, dan lain-lain. Selain menyediakan jasa transportasi, layanan ini juga menyediakan jasa pemesanan makanan dan juga pengiriman paket.

Alasan layanan transportasi berbasis online tak boleh lagi beroperasi.

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber Gambar: viva.co.id

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari Kementrian Perhubungan untuk menerbitkan larangan ini adalah karena banyaknya masalah yang timbul dari layanan tersebut. Pertama, masalah yang sering timbul antara sesama ojek sering sekali berujung pada permasalahan yang lebih besar dan memicu timbulnya tindakan kriminal. Kedua, kesenjangan pendapatan, keselamatan dan keamanan juga menjadi alasan kenapa tak boleh lagi beroperasi.

Berikut adalah kicauan para netizen terkait larangan pengoperasian Go-Jek:

Pagi ini Jonan cabut larangan gojek beroperasi.

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber Gambar: bisnis.com

Setelah mendapatkan komentar dari sejumlah pihak, Menhub Jonan memutuskan untuk mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dan sejumlah layanan transportasi berbasis online lainnya. Dia mempersilahkan mereka untuk tetap beroperasi sampai kebutuhan transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Seperti dilihat dari tulisan Jokowi di media sosial, dia juga menyarankan agar Menteri tetap mengijinkan layanan transportasi ini. 

Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber BeroperasiSumber gambar : facebook.com/jokowi.indonesiaraya

Kendati dalam UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua memang bukan termasuk angkutan publik. Namun kenyataanya banyak masyarakat yang memilih menggunakannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kesenjangan lebar masyarakat membutuhkan transportasi untuk melakukan sejumlah aktivitas. Kesenjangan yang selama ini berhasil dipenuhi oleh Go-Jek dan layanan transportasi berbasis online lainnya membuat Jonan mencabut larangan yang telah diterbitkannya tersebut. Terkait mengenai masalah keselamatan di jalan raya dan lain-lain, Jonan menghimbau untuk berkonsulitasi dengan Korlantas Polri.  

Topik:

Berita Terkini Lainnya