Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementrian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan surat larangan ojek untuk beroperasi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Djoko Sasono.
Dengan adanya pemberitahuan ini maka pengoperasian layanan transportasi berbasis online seperti Go-Jek, Uber, Go-Box, Grab Taksi, Blu-Jek, Grab Car, Lady-Jek dan lain-lain dilarang. Jadi sudah tidak boleh beroperasi lagi. Berikut adalah surat pemberitahuan tersebut:
Usai terbitnya larangan penggunaan ojek tersebut, sejumlah netizen langsung membanjiri social media. Go-Jek salah satu layanan transportasi berbasis online yang paling dimintai banyak orang juga mendapatkan banjir simpati atas larangan yang sepihak dari Kemenhub ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga mendapatkan banyak kritikan akibat kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Sementara itu, dalam akun Twitternya @gojekindonesia, Go-Jek memberitahukan akan segera memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Kemenhub tersebut.
Hal ini merupakan bentuk penegasan dari pemerintah terkait pengoperasian kendaraan atau angkutan umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila pengoperasian layanan transportasi ini masih dilakukan maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, menariknya lagi, hingga pagi ini layanan Go-Jek ternyata masih melayani permintaan masyarakat meskipun sudah ada larangan dari Menteri Perhubungan.
Hal ini tentunya memberikan pukulan yang berat bagi sejumlah driver Go-Jek. Seperti yang diketahui, jumlah driver Go-Jek saat ini sudah mencapai 20.000 orang. Layanan transportasi online juga bahkan sudah ada di beberapa kota besar mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, dan lain-lain. Selain menyediakan jasa transportasi, layanan ini juga menyediakan jasa pemesanan makanan dan juga pengiriman paket.
Alasan layanan transportasi berbasis online tak boleh lagi beroperasi.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari Kementrian Perhubungan untuk menerbitkan larangan ini adalah karena banyaknya masalah yang timbul dari layanan tersebut. Pertama, masalah yang sering timbul antara sesama ojek sering sekali berujung pada permasalahan yang lebih besar dan memicu timbulnya tindakan kriminal. Kedua, kesenjangan pendapatan, keselamatan dan keamanan juga menjadi alasan kenapa tak boleh lagi beroperasi.
Berikut adalah kicauan para netizen terkait larangan pengoperasian Go-Jek:
Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata. Jangan dilarang. Ini suara orang tua. Salam.
— boediono (@boediono) December 18, 2015
Larangan gojek oleh pemerintah ini adalah kebijakan terbodoh. Inovasi yg keren seperti gojek malah dilarang. Bodoh. Bodoh!
— Ulil Abshar Abdalla (@ulil) December 18, 2015
Editor’s picks
GOJEK dilarang (ilegal), PROSTITUSI dipajaki (legal)
— Mas Piyu (@maspiyungan) December 18, 2015
Semua udah berbasis teknologi eh ini gojek dilarang? Waw.. benar" merakyat! Bikin lap kerja ga bisa, bisanya nyusahin! Semoga kena karma
— Unknown Disk (@Hartanditatix1) December 17, 2015
Gojek resmi dilarang, padahal termasuk moda transportasi alternatif yang baik. Banyak pengguna roda 4 beralih memakai gojek.
— Panji (@RachmadPanji) December 17, 2015
gojek dilarang. metromini ugal-ugalan dari dulu adem ayem hidupnya. ternyata indonesia masih gini-gini aja. :(
— Whini Ika Visiarani (@thebolski) December 17, 2015
ehehe kamu kalo pusing berpergian naik apa gara2 gojek dilarang coba kemana mana naik beyblade
— ibong (@mhdjns) December 17, 2015
Sumber Gambar: bisnis.com
Setelah mendapatkan komentar dari sejumlah pihak, Menhub Jonan memutuskan untuk mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dan sejumlah layanan transportasi berbasis online lainnya. Dia mempersilahkan mereka untuk tetap beroperasi sampai kebutuhan transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Seperti dilihat dari tulisan Jokowi di media sosial, dia juga menyarankan agar Menteri tetap mengijinkan layanan transportasi ini.
Kendati dalam UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua memang bukan termasuk angkutan publik. Namun kenyataanya banyak masyarakat yang memilih menggunakannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kesenjangan lebar masyarakat membutuhkan transportasi untuk melakukan sejumlah aktivitas. Kesenjangan yang selama ini berhasil dipenuhi oleh Go-Jek dan layanan transportasi berbasis online lainnya membuat Jonan mencabut larangan yang telah diterbitkannya tersebut. Terkait mengenai masalah keselamatan di jalan raya dan lain-lain, Jonan menghimbau untuk berkonsulitasi dengan Korlantas Polri.