Ingat Kasus Pembunuhan Polisi di Kuta oleh WNA? Bule Ini Terancam Vonis Mati

Semua barang bukti sudah lengkap

Masih ingat dengan kasus bule yang membunuh polisi di Kuta, Bali? Kini berkas perkara Sara Connor dan David James Taylor selaku dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dilansir Liputan6.com, (17/10), Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penanganan kasus sejoli asal Australia dan Inggris kini telah ‎dilimpahkan bersama barang bukti usai berkas perkara keduanya sudah lengkap.

Ingat Kasus Pembunuhan Polisi di Kuta oleh WNA? Bule Ini Terancam Vonis MatiWira Suryantala/ANTARA FOTO

Hadi mengakui adanya keterlambatan. Hal tersebut berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah. Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21.‎ Tidak ada kendala menyidik kasus tersebut.

Hadi kemudian menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya.

Baca Juga: Orang Rimba Diusir dari Tempat Tinggal Mereka, di Mana Kehadiran Negara?

Ingat Kasus Pembunuhan Polisi di Kuta oleh WNA? Bule Ini Terancam Vonis MatiWira Suryantala/ANTARA FOTO

I Wayan Sudarsa meninggal di tempat usai dibunuh David James Taylor, warga negara Inggris, bersama-sama dengan kekasihnya, Sara Connor, pada hari Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 03.30 WITA. Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol yang diduga menjadi senjata pembunuhan.

Keterangan keduanya selalu berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Namun, polisi menemukan bercak darah pada sejumlah properti pelaku di tempat mereka menginap.

Kini keduanya tinggal menunggu vonis.

Ingat Kasus Pembunuhan Polisi di Kuta oleh WNA? Bule Ini Terancam Vonis MatiWira Suryantala/ANTARA FOTO

Sara Connor dan David James Taylor kini hanya tinggal menunggu vonis. Keduanya juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar. David mengakui perbuatannya telah menganiaya korban saat tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara agar siap disidangkan.

Keduanya saat diperiksa dalam kondisi sehat dan JPU juga mengecek silang kembali identitas lengkap tersangka David terkait usia, nama dan agama yang dianutnya. Terkait berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sudah diperiksa sebanyak lima kali di Polresta Denpasar.

Sara dan David masih sangat tidak percaya akibat perbuatannya yang menganiaya polisi pada 17 Agustus 2016 malam itu sampai merenggut nyawa korban. Pihaknya juga menuturkan, tersangka David telah mengirimkan surat permintaan maafnya yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris tertanggal 14 September 2016 untuk keluarga korban yang dititipkan melalui Kepala Lingkungan tempat tinggal korban, terkait kejadian pembunuhan itu.

Baca Juga: Kekuatan Ponsel NOKIA yang Jadi Becandaan Benar-benar Menyelamatkan Pria dari Peluru Nyasar.

Topik:

Berita Terkini Lainnya