Jika Divonis Bersalah, Ahok Siap Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12) menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Dikutip Viva.co.id, Ahok berharap dirinya bisa segera dapat disidangkan di pengadilan. Ahok menyebut proses persidangan akan memakan waktu panjang. Karena itulah dia tidak mau banyak berkomentar jauh.
Namun, pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding manakala pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. Ahok akan melakukan gugat lagi. Menurutnya, proses pengadilan sampai putusan ini bisa memakan waktu setahun hingga dua tahun.
Ahok tetap bersikukuh tak bersalah.
Dalam kesempatan itu Ahok kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama. Dia juga meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan ini sampai terjadi.
Baca Juga: Doa Mengharukan Kiper Chapecoense Marcos Danilo Sebelum Hembuskan Napas Terakhir.
Editor’s picks
Selain itu dia menyinggung soal masa cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah memakan waktu kerjanya. Sebagai gubernur, akhir tahun merupakan waktu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.
Namun, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana diwajibkan cuti tiga setengah bulan sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017. Menurutnya cuti ini mengganggu proses penyusunan anggaran tersebut.
Ahok tidak akan ditahan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar juga menyatakan Bareskrim tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok menjelang penyerahan ke Kejaksaan Agung. Ahok akan dipanggil ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Apabila sehat maka Ahok akan dibawa Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan penyerahan tahap kedua, maka hal tersebut menjadi wewenang jaksa untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto juga menjelaskan masyarakat harus bersabar menunggu jalannya proses pengadilan terhadap Ahok.
Dirinya juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum itu. Pemerintah juga telah menepati janjinya dengan meminta agar proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Stephen Hawking Sebut Ini Ancaman yang Dihadapi Umat Manusia di Abad 21!