Awas, Pengemudi Bus dengan Klakson Telolet Bisa Ditilang!

Akankah fenomena viral dari Indonesia ini segera hilang?

Kabar kurang mengenakan bagi pemburu meme viral Om Telolet Om. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengumumkan akan menindak kendaraan yang menggunakan klakson telolet yang tidak sesuai aturan. Fenomena ini memang tengah marak di media sosial. Banyak anak-anak  dan pemuda yang meminta dibunyikan klakson telolet kepada sopir bus dengan frasa "Om telolet Om".

Awas, Pengemudi Bus dengan Klakson Telolet Bisa Ditilang!Risky Andrianto/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (21/12), Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, mengatakan bahwa aturan klakson terdapat pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan suara klakson maksimal 118 dB(A)/desibel. Dan tidak boleh membahayakan pengguna kendaraan lainnya, karena suara yang ditimbulkan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Selain itu, suara dan peralatan klakson, lanjutnya, harus sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat kendaraan atau Agen Pemegang Merek (APM). Karena itulah, jika memang masih terdapat kendaraan yang menggunakan telolet, maka kendaraan tersebut akan langsung dikenakan tilang.

Polisi siap tindak tegas bus telolet.

Awas, Pengemudi Bus dengan Klakson Telolet Bisa Ditilang!Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Polisi akan menindak tegas pengendara yang ‎memasang klakson modifikasi “Om Telolet Om”, sepeti dikutip dari Liputan6.com (22/21). Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan bahwa pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.

Pasalnya bunyi telolet ini sangat keras sehingga mengganggu konsentrasi pengendara di jalan. Akibatnya pengendara bisa kehilangan arah dan menyebabkan kecelakaan.

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi. Hal itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. Polisi akan menilang pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.

Baca Juga: Fraksi PDIP Usulkan Penambahan Kursi DPR dan MPR, Apa Pendapatmu?

Fenomena yang cuman ada di Indonesia dan meraih perhatian internasional.

Awas, Pengemudi Bus dengan Klakson Telolet Bisa Ditilang!Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Fenomena unik ini tentunya cuman ada di Indonesia. Banyak sekali media sosial dalam beberapa hari ini yang membicarakan mengenai “Om Telolet Om”.

Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Video ini pun sukses mengundang reaksi dari para netizen. Tidak hanya masyarakat awam, namun sejumlah selebritas lokal maupun internasional juga menanggapi fenomena tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melalui Tempo.co (21/12), mengimbau seluruh operator bus tidak mempermainkan klakson yang saat ini menjadi viral itu. Dia meminta agar operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat.

Baca Juga: Ahok Diprediksi Kalah Telak Jika Pilkada DKI Dilakukan 2 Putaran. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya