Dianggap Tidak Efektif dan Diskriminatif, UU Kewarganegaraan Digugat!

Apakah UU Kewarganegaraan perlu diperbaiki?

Undang-undang yang mengatur hak dwikewarganegaraan terbatas otomatis hanya kepada anak-anak kawin campur yang lahir setelah tahun 2006 digugat di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 4 Oktober 2016. 

Dilansir BBC.com, (5/10), hal ini dikarenakan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 dianggap diskriminatif atas anak-anak yang lahir sebelum tahun 2006 yang tidak mendapat hak tersebut secara otomatis.

Dianggap Tidak Efektif dan Diskriminatif, UU Kewarganegaraan Digugat!Twitter.com/imam_nahrawi

Dalam Pasal 41 disebutkan anak-anak yang lahir sebelum 2006 harus mendaftar lewat pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia selambatnya empat tahun sejak UU tersebut dipergunakan.

Dan Ira Natapradja, perwakilan dari para ibu yang terlibat dalam perkawinan campur, meminta agar pasal tersebut dihapuskan. Ira Natapraja adalah ibu dari Gloria Natapradja, yang menjadi berita setelah kewarganegaraannya menghambatnya untuk ikut dalam pasukan Pengibar Bendera di Istana negara pada 17 Agustus lalu.

Baca Juga: "Videotron Porno" Jakarta Jadi Perhatian Dunia, Haruskah Kita Malu?

Dan Gloria yang masuk dalam kelahiran sebelum 2006 tidak didaftarkan karena Ira Natapradja tidak mengetahui peraturannya. Namun, timbal baliknya kasus pengibaran bendera tersebut akhirnya membuat Gloria bisa mendapat kemudahan menjadi WNI.

Pengurusan kewarganegaraan diakui masih terlalu rumit.

Dianggap Tidak Efektif dan Diskriminatif, UU Kewarganegaraan Digugat!jawapos.com

Mengurus kewarganegaraan anak kerap dikeluhkan oleh ibu-ibu yang terlibat kawin campur. Pasalnya masalah kurangnya sosialisasi, prosedur yang dirasa menguras tenaga, dan uang kerap menjadi penghalang dalam mendaftarkan anak-anak untuk hak dwikewarganegaraan.

Biaya naturalisasi bisa mencapai 50 juta rupiah.

Dianggap Tidak Efektif dan Diskriminatif, UU Kewarganegaraan Digugat!Bagus/Kemenpora.go.id via beritagar.id

Jelas kasus keterlambatan Gloria banyak dialami anak-anak kawin campur lainnya. Pasalnya banyak orang tua yang tidak tahu aturan tentang pendaftaran itu karena sudah terinternalisasi dengan Undang-Undang sebelumnya yang sudah berlaku selama 50 tahun.

Sebelumnya pada UU rezim lama, anak-anak tersebut bisa langsung menjadi kewarganegaraan ayahnya. Anak-anak yang luput didaftarkan ke Menkumham akan diperlakukan sebagai warga asing dan jika suatu saat mereka memilih menjadi WNI maka harus melalui proses naturalisasi yang panjang dan mahal. Berdasarkan PP no 45 tahun 2014, biaya untuk naturalisasi sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga: Kebahagiaan Pasangan Pengantin Baru yang Gak Sengaja Tersyuting Drone Ini Menjadi Viral.

Topik:

Berita Terkini Lainnya