Dugaan Suap Perusahaan Energi Standard Chartered vs. Pejabat RI Mencuat. Ini Kronologinya!

Ada pembayaran tidak wajar kepada pejabat pemerintah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menindaklanjuti informasi penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia oleh Standard Chartered Plc.

Dilansir BBC.com, (29/9), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus yang melibatkan Standard Chartered dengan Maxpower Group Pte Ltd tersebut.

Dugaan Suap Perusahaan Energi Standard Chartered vs. Pejabat RI Mencuat. Ini Kronologinya!a1channel.com

Menurutnya, laporan terkait hal tersebut baru sekadar informasi awal, sehingga tim KPK perlu mengumpulkan data mengenai hal tersebut. Namun dia belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Namun, berkaitan dengan penyelidikan itu, KPK juga berupaya koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dalam investigasinya ke anak perusahaan Standard Chartered yakni Maxpower Group Pte Ltd, selaku kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara yang menemukan adanya bukti dugaan praktik suap.

Baca Juga: Seorang Bayi Lahir Tanpa Mata Karena Penyakit yang Langka!

Dugaan awal mula kasus suap yang libatkan pejabat negara dan perusahaan swasta.

Dugaan Suap Perusahaan Energi Standard Chartered vs. Pejabat RI Mencuat. Ini Kronologinya!ibtimes.co.in

Standard Charterd awalnya membeli saham Maxpower pada 2012 lalu dan tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta dolar AS, sehingga mencapai total investasi sebesar 143 juta dolar AS. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.

Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh the Wall Street Journal mengungkapkan bahwa eksekutif puncak Maxpower bekerja di Standard Charterd hingga tahun lalu dan Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.

Kemudian, penyelidikan Departemen Kehakiman AS terarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi ketika eksekutif Maxpower ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Dugaan Suap Perusahaan Energi Standard Chartered vs. Pejabat RI Mencuat. Ini Kronologinya!internationalinvestment.net

Kejaksaan AS saat ini tengah mencari bukti-bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran bahwa Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters yang tahun lalu dipekerjakan untuk membersihkan neraca tata kelola dan budaya bank.

Hasil audit internal Maxpower tahun lalu mengindikasikan adanya pembayaran dimuka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu dolar AS pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit menemukan indikasi kuat bahwa pegawai Maxpower melakukan pembayaran secara tidak wajar kepada pejabat pemerintah Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya hal ini berlangsung sejak 2012 hingga akhir 2015.

Dugaan sementara, pembayaran itu sebagian besar dilakukan untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia.

Apa tanggapan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral?

Dugaan Suap Perusahaan Energi Standard Chartered vs. Pejabat RI Mencuat. Ini Kronologinya!energitoday.com

Tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan asing dalam pembangun pembangkit listrik ini ternyata belum diketahui Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dia memilih menyerahkan semua prosesnya kepada yang berwenang, yaitu Departemen Kehakiman AS. PLN tentunya siap membantu proses penyelidikan sesuai dengan perundangan yang berlaku bila diperlukan.

Praktik korupsi dan uang pelicin jamak terjadi di Indonesia, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal lembaga Transparansi Internasional, Dadang Trisasongko.

Dari survey terhadap pengusaha lokal maupun multinasional, sebagian besar responden mengatakan biaya yang dialokasikan untuk suap bisa 30 persen dari total biaya produksi. Begitu yang ditegaskan oleh Dadang. Oleh karenanya institusi atau perusahaan milik negara seperti PLN harus punya kebijakan antikorupsi yang kuat. Jangan sampai praktik ini masih terus terjadi tanpa ada tindak lanjut.

Baca Juga: 7 Suara Aneh Ini Menandakan Kalau Motor Kamu Lagi 'Sakit Parah'

Topik:

Berita Terkini Lainnya