Intip Yuk, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 yang Akan Diterima PNS!

PNS, TNI dan Polri berbahagialah!

Tahun ini pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan 14. Realisasinya masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, berita gembiranya adalah kemungkinan pembayaran gaji tersebut bisa dilakukan lebih awal.

Hal tersebut diamini oleh Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution. Dia berharap proses harmonisasi tersebut bisa segera selesai dan dapat segera mendapatkan keputusan. Pasalnya kebijakan ini sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Intip Yuk, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 yang Akan Diterima PNS!republika.co.id

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk PNS tahun ini akan dibayarkan pada bulan Juli. Ketentuan pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur melalui Perpres dengan aturan pemberian yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Eno Parihah yang Bikin Kita Bertanya: Pantaskah Pelaku Disebut Manusia?

Kabar gembira untuk para PNS!

Intip Yuk, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 yang Akan Diterima PNS!jawapos.com

PNS tentunya akan tersenyum bahagia menjelang Lebaran ini. Pasalnya, selain mendapatkan gaji ke-13 yang memang selalu diterima setiap tahunnya, para abdi negara ini juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau yang biasa disebut dengan gaji ke-14. Pertanyaannya adalah lebih besar mana antara gaji ke-13 dengan gaji ke-14?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan bahwa gaji ke-13 yang akan diterima PNS jumlahnya lebih besar jika dibandingkan dengan gaji ke-14.

Hal ini dikarenakan gaji ke-13 terdiri atas banyak komponen antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Beda dengan gaji ke-14 atau THR yang hanya mencakup gaji pokok saja. Gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diterima oleh PNS, baik yang bekerja di kementerian dan lembaga, maupun di tingkat pemerintah daerah (pemda). Namun besarnya beragam sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Gaji tambahan ini akan diberikan pada bulan Juli 2016, tapi di hari yang berbeda.

Intip Yuk, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 yang Akan Diterima PNS!tempo.co

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh PNS meskipun jangka waktu pembayaran gaji sama-sama di Juli 2016. Pemerintah rencananya tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan sebelum masuk pendidikan sekolah. Kebijakan gaji ke-14 atau THR yang akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini adalah pengganti peniadaan kenaikan gaji. Pemerintah juga sudah menganggarkan dana 7,5 triliun rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk pengaplikasian kebijakan ini.

Baca Juga: Tidur Saat Mengheningkan Cipta, Setya Novanto Dihujat Banyak Orang

Topik:

Berita Terkini Lainnya