Dinilai Sudah Kelewat Batas, MKD Resmi Pecat Ivan Haz dari DPR!

Penjara 10 tahun menanti

Ingat kasus kekerasan yang dilakukan oleh Ivan Haz beberapa waktu lalu? Lama tak terdengar, bagaimana hasil akhir keputusan soal kasus yang menjerat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz? Akhirnya, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengambil keputusan untuk memecat Ivan Haz sebagai anggota DPR.

Keputusan tersebut diambil langsung dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD. Ivan dianggap melakukan pelanggaran kode etik yang berat usai terbukti menganiaya pembantu rumah tangganya.

Dinilai Sudah Kelewat Batas, MKD Resmi Pecat Ivan Haz dari DPR!Sumber Gambar: tempo.co

Rapat panel pemecatan Ivan Haz dilakukan kemarin Kamis (22/4) dan dilanjutkan penetapannya dalam rapat internal hari ini. Keputusan pemecatan Ivan tersebut juga diambil berdasarkan voting dari semua anggota MKD. Semua itu berdasar pada bukti-bukti yang ada dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus BLBI Akhirnya Tertangkap Juga!

Dinilai Sudah Kelewat Batas, MKD Resmi Pecat Ivan Haz dari DPR!Sumber Gambar: republika.com

Akibat perbuatannya tersebut pula, Ivan harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia telah mengakui perbuatannya. Ivan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 30 juta rupiah. Selain dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, pertimbangan pemecatan Ivan lainnya adalah karena dia tidak pernah menghadiri rapat komisi atau reses di daerah pemilihannya.

Keputusan sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.

Dinilai Sudah Kelewat Batas, MKD Resmi Pecat Ivan Haz dari DPR!Sumber gambar: detik.com

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengkonfirmasi bahwa keputusan panel MKD yang memecat Ivan Haz tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD.

Ivan melakukan tindakan penganiayaan ini di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Korban pun kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 serta mengadu kepada MKD. Surahman menjelaskan dirinya akan menyurati pimpinan DPR terkait pemecatan Ivan dan nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna. Dia yakin bahwa putusan pemecatan ini tidak bakal berubah saat paripurna memutuskan.

Dinilai Sudah Kelewat Batas, MKD Resmi Pecat Ivan Haz dari DPR!Sumber Gambar: detik.com

Semua anggota panel juga telah setuju Ivan Haz diberhentikan secara permanen dan tidak ada hal meringankan putusan itu. Dalam Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian permanen sebagai anggota.

Baca Juga: Pakar Prediksi Media Online Kian Meredup, Saatnya Startup Buktikan Mereka Salah!

Topik:

Berita Terkini Lainnya