Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Apakah Jessica Kumala Wongso akan banding?

Akhirnya yang telah ditunggu-tunggu pun tiba. Hari ini (27/10) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menampakan diri. Inilah sidang terakhir dimana vonis terhadap Jessica Kumala Wongso dibacakan.

Perang intelektual antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Jaksa Penuntut Umum pun telah usai. Jessica tentunya masih yakin dirinya akan diputus bebas oleh hakim. Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh dan meracuni Mirna.

Namun, akhirnya Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun oleh hakim.

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun PenjaraWahyu Putro/ANTARA FOTO

Jessica awalnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun. Hakimpun mengabulkan. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal apapun yang meringankan Jessica selama di persidangan. Sebaliknya, kuasa hukum menganggap tidak ada bukti Jessica bersalah.

Baca Juga: Trending: Ini Dia Komentar Netizen tentang Sidang Vonis Jessica!

Tentunya ini menjadi sesuatu yang sangat berat bagi Jessica Kumala Wongso. Seberapa besar pun pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukum kepadanya, hakim tetap memutuskan dia bersalah dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Jessica Kumala Wongso. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 489 Personel untuk Kawal Sidang Vonis Jessica

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyita perhatian publik.

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun PenjaraRivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Seperti yang diketahui, persidangan kopi maut itu sendiri berlangsung hingga puluhan kali. Kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menyita perhatian banyak publik. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Mirna meninggal secara mendadak usai dia meneguk es kopi Vietnam yang dibeli kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Es kopi yang diminum Mirna ternyata mengandung zat sianida. Sejenis racun NaCn (Natrium Sianida) yang selama ini banyak dipakai di industri pertambangan logam, industri baja dan juga industri kimia.

Baca Juga: 17 Film yang Bisa Ditonton Saat Sudah Bosan dengan Tayangan Sidang Jessica.

Topik:

Berita Terkini Lainnya