Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?

Percaya atau tidak, Jessica punya peluang lolos dari pidana!

Sampai saat ini, kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Wanita 27 tahun ini tewas usai minum kopi yang ternyata mengandung bahan kimia sianida. Teman yang memesankan kopi untuknya, Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Beredar kabar bahwa Jessica Kumala Wongso memiliki masalah kejiwaan. Benarkan demikian? Hal ini masih diselidiki oleh para penyidik dan pakar psikologis. Dia juga telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Jika terbukti memiliki gangguan jiwa, maka hukuman pidana yang diberikan kepada Jessica bisa dihilangkan dengan menggunakan Pasal 44.

Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?Sumber Gambar: tempo.co

Dalam Pasal 44 KUHP tersebut disebutkan perbuatan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika ada cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan akan melihat lebih lanjut hasil dari investigasi ini.

Kenapa harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan?

Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?Sumber gambar: bogor.tribunnews.com

Hal ini karena cara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jessica tak bisa dinalar dengan logika. Sejumlah bukti menunjukan bahwa Jessica melakukan pembunuhan terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, akan tetapi dia terus mengingkari perbuatan itu. Polisi pun terpaksa menggunakan jasa psikiater agar bisa membaca makna yang tersirat dalam gelagat Jessica.

Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?Sumber Gambar: indopos.com

Banyak pihak yang menyangka Jessica bermasalah dengan kejiwaannya lantaran terlihat tenang saat diberondong pertanyaan tentang kematian rekannya. Dia juga sering tampil di media tanpa menunjukkan sikap merasa bersalah. Dokter Spesialis Kejiwaan, Nalini M. Agung menyebutkan bahwa sikap Jessica menunjukkan dua kemungkinan. Yang pertama, dia memang psikopat. Yang kedua, Jessica tidak bersalah.

Faktanya seseorang bisa dikatakan sebagai psikopat atau tidak apabila dia telah melalui proses pengamatan yang intens. Waktu yang diperlukan untuk menyimpulkan hal ini minimal dua pekan. Masa itu bisa terus diperpanjang sampai bukti yang mendukung pelaku psikopat ditemukan.

Jika benar Jessica mengalami gangguan kejiwaan, apakah dia akan lolos sebagai tersangka?

Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?Sumber Gambar: tsatic.net

Jika terbukti menjadi tersangka sebenarnya, maka seorang psikopat yang terlibat kasus kejahatan tidak akan lepas dari jerat hukum. Sebab, psikopat merupakan jenis gangguan kepribadian yang tetap bisa dipidanakan. Hal ini dikarenakan pelaku dianggap sadar saat melakukan tindakan kejahatan.

Jika Benar Jessica Mengalami Gangguan Kejiwaan, Apakah Dia Akan Kebal Hukum?Sumber gambar: sapujagat.com

Tentunya beban mental yang dialami Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka juga sangat tinggi. Karena dia harus menjalani sejumlah pemeriksaan dan juga tekanan dari segala penjuru.

Baca Juga: Seperti Apa Sosok Jessica Wongso yang Sebenarnya?

Topik:

Berita Terkini Lainnya