Jokowi dan DPR Akan Revisi UU Anti-terorisme, Apa Saja yang Perlu Dibenahi?

Keputusan untuk merevisi ini mendulang banyak dukungan

Keputusan Jokowi untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Salah satu dukungan datang dari Ketua DPR, Ade Komarudin. Dia menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan revisi UU Anti-terorisme tersebut. Pihaknya siap menerima apabila Jokowi nantinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah terorisme yang terjadi saat ini.

Jokowi dan DPR Akan Revisi UU Anti-terorisme, Apa Saja yang Perlu Dibenahi? Sumber Gambar: tempo.co

Revisi mengenai UU Anti-terorisme ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Alhasil, tidak masalah apabila pemerintah melakukan revisi terhadap UU tersebut. Revisi ini juga nantinya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Juga: 7 Logika Aneh Para Pelaku Terorisme yang Nggak Masuk Akal

Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk segera membahasnya bersama DPR. Pemerintah sebaiknya segera mengajukan rancangan draft revisinya supaya dapat masuk daftar prioritas Prolegnas 2016. Pembahasan mengenai revisi ini rencananya akan dilaksanakan dalam tiga sampai enam bulan kedepan. Adanya revisi UU Anti-terorisme tersebut diharapkan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam mencegak aksi terorisme.

Apa saja isi revisi UU Anti-terorisme yang digodok pemerintah?

Jokowi dan DPR Akan Revisi UU Anti-terorisme, Apa Saja yang Perlu Dibenahi? Sumber gambar: cnnindonesia.com

Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkonfirmasi adanya beberapa poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi UU tersebut. Berikut adalah sejumlah revisi yang rencananya akan diusulkan nanti.

Jokowi dan DPR Akan Revisi UU Anti-terorisme, Apa Saja yang Perlu Dibenahi? Sumber Gambar: kompas.com

1. Perpanjangan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Luhut Panjaitan selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelaskan usulan revisi tersebut diperuntukan agar Polri bisa melakukan penahanan sementara selama satu sampai dua pekan untuk mendapatkan keterangan yang lebih banyak guna mempermudah proses penyelidikan.

2. Mencabut status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara atau terorisme, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

3. Izin validitas alat bukti terorisme. Jika sebelumnya izin tersebut hanya bisa diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selain dari Badan Intelijen Negara. Dalam revisi ini, izin bisa diberikan oleh Hakim Pengadilan dengan tetap mengedepankan prinsip asa praduga tak bersalah.

Jokowi dan DPR Akan Revisi UU Anti-terorisme, Apa Saja yang Perlu Dibenahi? Sumber Gambar: metropolitan.com

Presiden telah bertemu dengan lembaga tinggi negara dan seluruh pemimpin lembaga untuk menyepakati mengenai revisi UU Anti-terorisme ini. Diharapkan proses revisi ini bisa segera selesai. Sehingga tindak terorisme bisa lebih ditekan bahkan dicegah.

Baca Juga: 33 Gambar yang Buktikan Selera Humor Orang Indonesia Jauh lebih Besar Dari Rasa Takut Terhadap Teroris

Topik:

Berita Terkini Lainnya