Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!

Direktorat Jenderal Pajak kecolongan

Seorang pengusaha asal Nias, Sumatera Utara tega membunuh dua orang juru sita yang mendatanginya. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi melihat adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tewasnya dua petugas pajak tersebut. Kedua juru sita ini bernama Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Soza Nolo Lase (35). Keduanya dibunuh pada hari Selasa (12/04).

Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!Sumber Gambar: bbc.co.uk

Ken merasa kecolongan dengan kejadian ini karena yang bersangkutan (petugas pajak), menganggap daerah tersebut aman-aman saja. Ditambah lagi, salah satu dari juru sita tersebut, yakni Soza Nolo adalah orang asli Nias. Sedangkan Parada adalah juru sita pajak di Kantor PelayananPajak (KPP) Pratama Sibolga.

Awalnya dia hendak mengantarkan surat paksa atau surat penagihan pajak kepada Agusman Lahagu, direktur sebuah perusahaan karet di Sibolga. Agusman memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang cukup besar, yakni 14 miliar rupiah. Dia menunggak pajak tersebut selama dua tahun.

Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!Sumber Gambar: liputan6.com

Tetapi karena Agusman tidak bisa ditemui di Sibolga, Parada pun berangkat menuju Nias mendatangi lokasi kebun karet milik Agusman. Di Nias, Parada ditemani seorang petugas kantor pajak setempat, yaitu Sozanolo, yang bekerja di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli.

Keduanya pun sukses bertemu dengan Agusman. Namun, Agusman langsung gelap mata dan tersinggung dengan tagihan yang dilayangkan kepadanya tersebut. Dia kemudian membawa Parada dan Sozanolo ke kebun karetnya. Di sanalah Agusman membunuh kedua juru sita tersebut dengan cara ditikam sampai meninggal.

Baca Juga: Awas, Reshuffle Menanti: 4 Menteri yang Dapat Terguran Jokowi!

Harusnya juru sita didamping polisi saat bertugas.

Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!Sumber gambar: kaltim.tribunnews.com

Pasalnya, jika sesuai SOP (Standard Operating Procedure), juri sita pajak yang sedang bertugas harus dikawal polisi. Semua aktivitas petugas di lapangan yang meliputi penagihan harus dikawal langsung oleh aparat keamanan. Dirjen Pajak menyebut pihaknya sejak 2012 telah menandatangi memorandum of understanding (MoU) dengan kepolisian sehingga petugas pajak dapat meminta bantuan pengawalan saat menjalankan tugas.

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para pegawai pajak. Mereka harus selalu berkoordinasi dengan polisi. Pasalnya, daerah yang dikira biasa saja, bisa saja menjadi rawan. Sehingga antisipasi harus selalu dilakukan.

Penagihan sudah dilakukan berkali-kali kepada Agusman

Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!Sumber gambar: republika.co.id

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengungkapkan bahwa untuk setiap Wajib Pajak (WP), jika telah ada Surat Ketetapan Pajak namun tidak melunasi dalam 30 hari, maka tagihan tersebut akan menjadi tunggakan. Lalu jika tunggakan tersebut tidak juga dilunasi dalam tujuh hari, maka kantor pajak akan mengirimkan surat teguran. Jika dalam tujuh hari tetap tidak dibayar, maka baru dikeluarkan surat paksa. Surat inilah yang diantarkan Parada dan Sozanolo ke Agusman.

Surat paksa tersebut menjadi dasar dari tindakan penyitaan atau pemblokiran rekening Wajib Pajak yang disini atas nama Agusman. Polisi telah melakukan penahanan terhadap 10 orang terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk Agusman. Meskipun mengaku kerap mendapat ancaman saat bertugas, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa ini adalah pembunuhan yang pertama kali terjadi.

Baca Juga: Uber Luncurkan UberMOTOR: Keputusan Tepat atau Salah Langkah?

Topik:

Berita Terkini Lainnya