Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang dan Bagasi Lion Air

Air Asia juga mengalami hal yang sama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberlakukan pembekuan izin pada pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kendati dibekukan, Lion Air memastikan bahwa kegiatan operasional mereka tidak akan terganggu.

Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang dan Bagasi Lion Airttjournal.co.id

Dilansir Kompas.com, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Umum Lion Air Edward Sirait. Dia menyatakan bahwa pihaknya saat ini akan mempelajari isi surat pembekuan izin yang telah dikeluarkan Kemenub. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir dengan keputusan yang dijatuhkan kepada Lion Air tersebut. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan pembekuan tersebut akan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.

Baca Juga: Sebuah KRL Anjlok di Antara Manggarai-Sudirman, Bagaimana Kronologinya?

Lion Air tidak terima dengan sanksi Kemenhub.

Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang dan Bagasi Lion Airwikipedia.org

Pembekuan ini juga membuat Lion Air tidak terima atas sanksi itu. Maskapai berlambang singa ini akan menempuh upaya hukum, baik itu pidana atau perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadapnya. Lion Air menilai keputusan yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Pernyataan tersebut langsung diumumkan oleh Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar. Kemenhub membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta karena adanya kelalaian ground handling saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik. Lion Air pun diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini.

Kesalahan prosedur yang dilakukan Lion Air ini membuat penumpang pesawat nomor penerbangan JT 161 rute Singapura–Jakarta, pada 10 Mei 2016. Seharusnya penumpang diantar atau diarahkan menuju terminal kedatangan internasional di Terminal 2. Tapi ternyata pengemudi bus ground handling membawa penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik di Terminal 1. Sesuai peraturan, penumpang dari luar negeri harus melalui Terminal 2 dengan pemeriksaan imigrasi.

Kemenhub Bekukan Izin Pelayanan Penumpang dan Bagasi Lion Airwikipedia.org

Tidak hanya di Lion Air, hal yang sama juga terjadi pada penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 509 dari Singapura dan mendarat di Denpasar pada 16 Mei 2016. Dengan adanya keputusan pembekuan ini maka kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari. Hal ini untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

Keputusan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

Sementara pihak Lion Air tengah berpikir keras mencari solusi, pihak AirAsia Indonesia juga tengah berkonsentrasi dalam proses investigasi kejadian tersebut. Hal ini juga dilakukan sebagai pencegahan dan menghindari terjadinya kejadian yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Santap 13,2 Miliar Kotak Mie Instan Per Tahun, Berapa Banyak. Kontribusimu?

Topik:

Berita Terkini Lainnya