Miris, Bakar Hutan 1 Hektar di Kalteng Ternyata Cukup Izin Ketua RT Saja

Bahkan untuk tanah 5 hektar, juga cukup izin dengan camat!

Bagaimana sebenarnya prosedur pengizinan untuk membakar hutan di Kalimantan Tengah (KalTeng)? Ada sebuah fakta mengejutkan yang berhasil dikuak oleh awak media. Dilansir NewsDetik.com, (23/10), membakar hutan ternyata sangat mudah! Pemprove Kalteng misalnya, mereka mengizinkan pembukaan lahan atau pembakaran hutan satu hektar hanya dengan meminta izin ke ketua RT setempat saja.

Miris, Bakar Hutan 1 Hektar di Kalteng Ternyata Cukup Izin Ketua RT SajaSumber Gambar: studioriau.com

Perihal aturan mengenai izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan.

Miris, Bakar Hutan 1 Hektar di Kalteng Ternyata Cukup Izin Ketua RT SajaSumber Gambar: cdn.com

Peraturan ini di tanda tangan pada saat Gubernur Kalimantan Tengah. Agustin Teras Narang, menjabat sebagai Politikus dari Partai PDIP. Isi Pergub tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

Miris, Bakar Hutan 1 Hektar di Kalteng Ternyata Cukup Izin Ketua RT SajaSumber Gambar: cdn.com

Coba perhatikan Pasal 1 Poin 3 diatas. Disitu tertulis peraturan mengenai pembukaan lahan dengan pembakaran hutan. Jika kamu ingin membuka lahan seluas satu hektar, maka yang perlu kamu lakukan adalah izin ke ketua RT setempat. Cukup miris bukan?

Topik:

Berita Terkini Lainnya