NU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Umum Hukumnya “Tidak Sah”

Fatwa itu berdasar pada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki

Setelah beberapa waktu sempat menjadi polemik, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan shalat Jumat di jalanan hukumnya tidak sah.

NU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Umum Hukumnya “Tidak Sah”Heru Sri Kumoro/Kompas.com

Dikutip Liputan6.com, (24/11), Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan hal tersebut dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 24 November 2016.

Dalam acara tersebut juga turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Aqil juga mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.

Apa dasar putusan NU ini?

NU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Umum Hukumnya “Tidak Sah”Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Dalam Mazhab Maliki dan Syafi'i apabila imamnya di masjid kemudian makmumnya sangat banyak sampai keluar-keluar di jalan itu baru tidak apa-apa. Namun, apabila sengaja keluar rumah hendak shalat Jumat di jalanan, shalatnya menjadi tidak sah.

Menurut mazhab tersebut, shalat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa. Ditambah lagi, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul adanya rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi jilid III pada 2 Desember 2016. Mereka kembali turun ke jalan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Aksi tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia. Sebelum shalat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Terasa Janggal.

Mustofa Bisri: Umat islam harus beribadah di tempat yang “sebagaimana mestinya”.

NU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Umum Hukumnya “Tidak Sah”emka.web.id

Tokoh Nahdlatul Ulama Mustofa Bisri atau Gus Mus menegaskan bahwa shalat Jumat di jalan raya yang direncanakan saat demo besar 2 Desember adalah perbuatan bidah besar. Dia mengimbau umat Islam agar melaksanakan ibadah di tempat yang semestinya yakni di masjid.

Dia berharap ada yang bisa menunjukan dalil di Al Quran dan hadist yang jadi landasan rencana shalat Jumat di jalan. Dia mempertanyakan apakah Nabi Muhammad dan para sahabatnya juga pernah melakukan atau membolehkanya.

Gus Mus mengimbau jika memang rencana itu benar maka dia berharap dipertimbangkan kembali. Penasihat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini juga menegaskan dia menyoroti soal rencana salat jumat di jalan raya, bukan rencana demonstrasinya.

Baca Juga: Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya