Dianggap Lakukan Pelecehan HAM, Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi oleh MKD

Tanggal 30 nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya

Sudah jatuh, tertimpa tangga itulah nasib yang dialami politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Usai dilengser dari posisi Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR RI itu juga dipastikan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dilansir Kompas.com, hal itu berkaitan dengan pernyataan dia yang mempelesetkan kepanjangan HAM yang seharusnya "hak asasi manusia" menjadi "hak asasi monyet" ketika Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono beberapa waktu lalu.

Dianggap Lakukan Pelecehan HAM, Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi oleh MKDIndra Kusuma/Teropongsenayan.com

Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, pihaknya sudah memanggil PP Pemuda Muhammadiyah selaku pengadu yang dinilainya telah memiliki legal standing. Kedua, yaitu mengumpulkan alat bukti kesimpulan yang buktinya memang valid. Ketiga, mahkamah etik anggota dewan mengundang saksi, seperti Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa yang ketika itu bertindak selaku salah satu pimpinan rapat.

Baca Juga: Ruhut Sebut HAM Sebagai 'Hak Asasi Monyet', Apa Alasannya?

Sanksi akan ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2016 nanti.

Dianggap Lakukan Pelecehan HAM, Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi oleh MKDjawapos.com

MKD dalam waktu dekat ini akan memutuskan sanksi terhadap politisi tersebut. Namun demikian, masih belum terungkap sanksi apa yang akan diberikan kepada Ruhut. Tanggal 30 nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya. Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus.

Namun, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa sanksi yang akan diterima Ruhut nantinya kemungkinan adalah sanksi ringan, yaitu diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat.

Dianggap Lakukan Pelecehan HAM, Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi oleh MKDyoutube.com

Ruhut sebelumnya dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada MKD atas ucapannya tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono.

Dalam rapat Rabu, 20 April 2016, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Fahri Hamzah Berencana Pindah ke Demokrat, Ruhut Gak Sudi!

Topik:

Berita Terkini Lainnya