Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban Mendikbud

Masih berkaitan dengan kebijakan sekolah 8 jam sehari

Belum selesai pro kontra kebijakan sekolah selama lima hari dalam sepekan, kini muncul wacana baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan. Wacana tersebut adalah tentang penghapusan mata pelajaran pendidikan agama. Sadar kabar tersebut sudah menjadi menjadi bahan perbincangan di masyarakat, kementerian yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy tersebut  langsung memberikan konfirmasi.

Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan menghapus pelajaran pendidikan agama.

Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban MendikbudHumas Kemenko PMK/ANTARA FOTO

Kepada Republika, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa wacana penghapusan pelajaran pendidikan agama itu tidaklah tepat. Yang terjadi sebenarnya, kata dia, adalah tentang teknis pembelajaran pendidikan agama di luar dan di dalam kelas. Artinya, sekolah boleh mengajak siswa untuk belajar agama di rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah tersebut.

Dengan kata lain, apabila sudah memperoleh pelajaran agama di luar kelas, pelajaran tersebut nantinya secara otomatis akan dikonversi di dalam kelas untuk melengkapi ilmu yang sudah ada. Menurut dia, teknis pembelajaran di luar kelas juga akan disesuaikan dengan kurikulum yang ada.

Baca Juga: 7 Cara Mengenalkan Pendidikan Seks Sejak Dini Kepada Anak. 

Kebijakan itu masih berkaitan dengan regulasi sekolah 5 hari. 

Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban MendikbudPuspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Kebijakan pendidikan agama di luar kelas ini sebenarnya sejalan regulasi baru tentang sekolah lima hari sepekan. Kemendikbud sebenarnya ingin menekankan bahwa penerapan kebijakan sekolah 5 hari sepekan atau 8 jam per hari nantinya akan berisikan pembelajaran di dalam dan di luar sekolah. Jadi murid tidak hanya belajar di kelas, namun  untuk pendidikan agama, mereka bisa belajar di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.

Konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan siswanya.

Baca Juga: Gak Harus Jadi Guru PNS, Ini 8 Pekerjaan Buat Kamu Lulusan Pendidikan. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya