Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok vs. Kasus Lia Eden dan Ahmad Mussadeq. Ini Bedanya!

Kasus ini tak sama lho

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi masih ada banyak pihak yang menghendaki pria yang akrab disapa Ahok itu untuk segera ditahan. Kasus Ahok dinilai sama dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Mussadeq dan Lia Eden. Lalu benarkah demikian?

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok vs. Kasus Lia Eden dan Ahmad Mussadeq. Ini Bedanya!Eko Siswono Tuyudho/Tempo.co

Dikutip Kompas.com, (25/11), Ahmad Mussadeq dan Lia Eden langsung ditahan setelah mendapatkan status tersangka. Namun tidak dengan Ahok. Seorang Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat berbeda dalam menanggapi kasus yang menimpa Ahok, Musaddeq dan Lia Eden. ‎Dirinya pun tidak sependapat jika ada pihak yang menyatakan Ahok harus segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok berbeda dengan apa yang dilakukan Ahmad Mussadeq ataupun Lia Eden.

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok vs. Kasus Lia Eden dan Ahmad Mussadeq. Ini Bedanya!Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Asep mengatakan bahwa orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Kasus Ahok tidak sama dengan kasus sebelumnya yang mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya. Asep menuturkan, bahwa dalam kasus Ahok berkaitan pada ucapan, bukan pada perbuatan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Mussadeq dan Lia Eden. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga memahami adanya tuntutan yang mendesak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan dalam kasus penistaan agama.

Banyak yang bertanya kenapa Ahok belum ditahan? Apa karena dia pejabat? Tito mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Ahok dalam kasus penistaan agama tersebut. Namun, dia menekankan proses penangkapan baru bisa terjadi jika sesuai fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya belum bisa dipastikan lengkap. Inilah yang sedang diproses oleh kepolisian.

Polri berupaya mengumpulkan barang bukti guna menguatkan fakta hukum. Pihaknya juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato Ahok yang diduga menistakan agama tersebut.

Baca Juga: Lagi Ngehits di Irak, Tentara Menyiarkan Perang Melalui Facebook Live.

Apapun yang terjadi, banyak yang ingin Ahok ditahan.

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok vs. Kasus Lia Eden dan Ahmad Mussadeq. Ini Bedanya!Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Menurut Asep, unsur pidana yang membelit Ahok condong kepada pernyataan Ahok yang yang terekam di video ketika pidato di Kepulauan Seribu. Namun, tetap saja banyak yang ingin Ahok ditahan. Hal ini dijadikan salah satu alasan untuk demonstrasi pada 2 Desember. Kelompok masyarakat merasa tidak puas Ahok hanya dijadikan tersangka. Mereka meminta ahok segera ditahan.

Baca Juga: Kristania Virginia: Mantan Miss Indonesia yang Ingin Resign Sebagai Tentara AS.

Topik:

Berita Terkini Lainnya