Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunan

Meskipun hanya setengah gaji pokok, namun jumlahnya lumayan untuk kebutuhan sehari-hari

Bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang ditunggu-tunggu semua orang. Menjelang hari raya, THR sering digunakan untuk membeli baju dan kue untuk persiapan lebaran. Akan tetapi, sebagian orang harus mengikhlaskan diri tidak mendapatkan THR tahun ini dan kemungkinan untuk seterusnya.

Dilansir Tempo.co, (21/6), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah memastikan para pensiunan tidak akan mendapat THR pada lebaran 2016 ini. Dengan kata lain, THR hanya akan diberikan kepada PNS, anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah berupa setengah dari gaji pokok.

Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunannewsth.com

Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif akan mulai diproses dalam waktu dekat. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar 14 triliun rupiah dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar tujuh hingga delapan triliun rupiah untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

Baca Juga: Facebook Prediksi Masa Depan Media Sosial akan Dirajai oleh Video, Video dan Video!

Penghapusan THR untuk pensiunan PNS seharusnya tidak boleh terjadi.

Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunankrjogja.com

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyesalkan pembatalan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri. Menurutnya, kebijakan ini malah membuat susah orang yang mau merasakan lebaran. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa pemberian THR untuk para pensiunan itu seharusnya malah diprioritaskan. Berapapun yang mereka dapatkan nanti jumlahnya pasti lumayan.

Soepriyatno berujar seharusnya Kementerian Keuangan dapat mengelola anggaran dengan efektif dan tak perlu mengorbankan hak THR bagi para pensiunan tersebut. Dia berharap Kementerian Keuangan dapat mencari alternatif dana untuk penghematan anggaran, misalnya penundaan perjalanan dinas, seminar dan wacana-wacana lain yang seharusnya bisa dikurangi.

Disnaker mewanti-wanti perusahaan yang tidak bayar THR karyawan.

Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunandetik.com

Setiap tahun, ada saja perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrasnduk) Provinsi Jawa Timur bersama Disnaker kabupaten dan kota akan melakukan pengawasan lebih ketat.

Mereka menyasar 55 perusahaan yang sudah langganan hampir tiap tahun bermasalah dengan kewajiban pembayaran THR. Ke-55 perusahaan ini bergerak di bidang non manufaktur, alas kaki, hingga salon kecantikan. Perusahaan tersebar di sembilan daerah yakni di ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto), Malang, Kediri, Jember dan Jombang.

Aturan terhadap THR pada tahun-tahun sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas. Pihaknya hanya memberikan imbauan saja kepada pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Untuk tahun ini, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang tegas melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjanagn Hari Raya Keagamaan, bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, dan selambat-lambatnya dibayarkan pada tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Kabarkan Berita Salah Soal Kematian Ratu Inggris, Jurnalis Ini Terancam Sanksi!

Topik:

Berita Terkini Lainnya