Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal Sidang

MKD masih berjuang untuk temukan kebenaran.

Kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setya Novanto masih berjalan. Sampai saat ini, Setya Novanto tetap berdalih telah melakukan hal tersebut untuk memuluskan langkahnya dalam memperpanjang kontrak dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Tidak hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang disibukkan dengan kasus ini, nitizen juga ikut bersuara dengan memberikan petisi yang sudah ditandatangi oleh lebih dari 79.399 orang.  

Untuk lebih jelasnya, berikut rangkaian kronologi dari kasus Setya Novanto yang dikutip oleh IDNtimes dari berbagai sumber.

8 Juni 2015 – Setya Novanto diduga bertemu dengan pimpinan PT Freeport Indonesia. 

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: tempo.co

Seorang anggota DPR yang berinisialkan SN (Setya Novanto) bertemu dengan pimpinan PTFI untuk menyelesaikan kelanjutan kontrak kerja. Dalam pertemuan tersebut PTFI diminta untuk memberikan saham kepada Jokowi dan JK. Selain itu, diduga SN juga meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik.

16 November 2015 – Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: rmol.com

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tudingan melakukan pencatutan nama Presiden RI dan Wakil Presiden RI dalam permintaan saham kepada PT Freport. Namun, Setya Novanto membantah tudingan tersebut dan mengatakan tidak melakukan semua yang dituduhkan oleh Sudirman Said.

17 November 2015 – Setya Novanto disarankan mundur sementara.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: kompasiana.com

Ronald Rofiandri, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak supaya Setya Novanto mundur sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Hal ini sebaiknya dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MKD.

17 November 2015 – Menkopulhukam Luhut diduga terlibat.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber gambar : bataranews.com

Selain Setya Novanto, ada satu nama lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang diduga mengetahui saham yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Setya Novanto menyebutkan adanya keterlibatan Luhut dalam menentukan besaran saham untuk PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).

19 November 2015 – Luhut angkat bicara mengenai kasus ini. 

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: cdn.com
Dituding turut terlibat, Luhut langsung angkat bicara. Dia mengatakan tidak ikut-ikut dalam hal tersebut. Dia juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan pihak PT Freeport. Selain itu, nama Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo juga diduga malah terlibat didalamnya.

25 November 2015 – MKD digoyang isu suap.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: smeaker.com
Pihak MKD digoyang kabar tak sedap. Dikabarkan masing-masing anggota MKD menerima suap dengan jumlah sebesar 20 miliar yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto guna mengamankan kasusnya.

25 November 2015 – Junirmart membantah dugaan suap terhadap anggota MKD.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: tsatic.net
Wakil ketua MKD, Junirmart Girsang membantah keras adanya suap terhadap anggota MKD dengan nominal 20 milliar rupiah tersebut. Bahkan dia menegaskan siapapun yang berani menyogok MKD akan dilaporkan ke polisi.

30 November 2015 – Rapat penyusunan jadwal sidang kasus Setya Novanto.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Masih Panjang, Saat Ini Masih Bikin Jadwal SidangSumber Gambar: liputan6.com

Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan secara tertutup. Rapat ini akan beragendakan penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Topik:

Berita Terkini Lainnya