Korban Salah Tangkap Dapat Santunan Rp 100 – 500 Juta

PP Nomer 27 tahun 1983 akan direvisi.

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 tahun 1983 mengenai ganti rugi untuk korban salah tangkap.

Korban Salah Tangkap Dapat Santunan Rp 100 – 500 JutaSumber Gambar: niasatu.com

Dilansir Kompas.com, (27/11), PP revisi tersebut diharapkan akan bisa segera terbit pada bulan Desember 2015 nanti. Saat ini revisi PP tersebut masih dikupas lebih lanjut oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. Ditargetkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatanganinya sebelum tanggal 10 Desember 2015 menjelang hari Hak Asasi Manusia sedunia.

Dalam revisi PP 27 Tahun 1983, korban yang mengalami salah tangkap akan mendapatkan ganti rugi dari negara mulai dari 500.000 rupiah sampai dengan 100 juta rupiah. Angka ini lebih besar dibandingkan ganti rugi sebelumnya yang hanya 5000 rupiah sampai dengan 1 juta rupiah.

Korban Salah Tangkap Dapat Santunan Rp 100 – 500 JutaSumber Gambar: klimg.com

Ditambah lagi, untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akan mendapatkan ganti rugi sebesar 25 juta rupiah sampai dengan 300 juta rupiah. Korban meninggal akibat salah tangkap juga nantinya akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah hingga 600 juta rupiah. Selain itu, waktu ganti rugi yang awalnya 60 hari akan dipercepat menjadi 14 hari.

Korban Salah Tangkap Dapat Santunan Rp 100 – 500 JutaSumber Gambar: fajar.co.id

Topik:

Berita Terkini Lainnya