Sebanyak 1000 Pengacara Diklaim Siap Bela HTI

HTI menilai keberadaan mereka hingga saat ini masih legal

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih belum menerima keputusan pembubaran yang diumumkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Melalui koordinator kuasa hukum pembela HTI, Yusril Ihza Mahendra, HTI mengaku akan terus memperjuangkan hak mereka.

Sebanyak 1000 Pengacara Diklaim Siap Bela HTIAdeng Bustomi/ANTARA FOTO

Diberitakan oleh Tempo.co, (23/5), Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengklaim ada banyak pengacara yang akan bergabung menjadi tim pembela HTI. Tak tanggung-tanggung, Ismail mengatakan bahwa jumlah pengacara yang membela mereka berjumlah kurang lebih 1.000 orang.

Tim inilah yang nantinya akan mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum terkait rencana pembubaran organisasi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Namun tim pengacara ini belum akan menggugat pemerintah.

Sebanyak 1000 Pengacara Diklaim Siap Bela HTIHendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Akan tetapi tim pengacara ini masih belum ada wacana untuk menggugat pemerintah. Pasalnya, pembubaran HTI oleh pemerintah, menurut mereka, masih sebatas rencana. Lebih lanjut, Ismail menduga bahwa sejumlah aparat pemerintah telah bergerak melakukan tindakan-tindakan yang tidak pada tempatnya. Aksi yang dimaksudkannya seperti perintah dari Kementerian Dalam Negeri kepada untuk melarang berbagai bentuk kegiatan HTI. Padahal, hingga saat ini HTI masih legal. Dalam kondisi seperti ini, kata dia, HTI masih memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan mereka.

Dalam waktu dekat HTI akan menggelar konfrensi pers.

Sebanyak 1000 Pengacara Diklaim Siap Bela HTIM. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

HTI juga akan menggelar konfrensi pers di Kantor Yusril Ihza Mahendra. Konfrensi pers tersebut rencananya akan berisi mengenai pengumuman pembelaan tim pengacara terhadap HTI. Yusril akan memimpin langsung konfrensi ini.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan larangan HTI beroperasi karena dinilai melenceng dari dasar pancasila dan NKRI. Bahkan, pemerintah saat ini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk membawa masalah tersebut ke meja hijau.

Baca Juga: HTI dan FPI Minta Ahok Mendapatkan Vonis Paling Berat. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya