Setya Novanto Laporkan Balik Sudirman Said ke Bareskrim, Saatnya Penegak Hukum Diuji!

Tuduhan "illegal recorder" dan "interception".

Ketua DPR Setya Novanto secara resmi telah melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang (UU) ITE. Firman Wijaya yang menjadi Pengacara Setya Novanto mengiyakan hal tersebut. Laporan terhadap Sudirman Said telah tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim yang tertanggal 11 Desember 2015.

Sejak beberapa hari sebelumnya, Setya Novanto memang telah melaporkan Sudirman Said atas tuduhan pencemaran nama baik dirinya. Namun, karena bukti yang diberikan masih kurang, laporan tersebut akhirnya baru bisa diproses kemarin. Semua dokumen telah lengkap maka proses hukum akan berjalan untuk Sudirman Said. Dia akan didakwa dengan tuduhan illegal recorder dan interception.

Pelaporan ini dianggap sebagai bentuk kepanikan Setya Novanto.

Setya Novanto Laporkan Balik Sudirman Said ke Bareskrim, Saatnya Penegak Hukum Diuji!Sumber Gambar: anekainfounik.com

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang berpendapat bahwa langkah Ketua DPR RI Setya Novanto ini adalah bentuk kepanikan. Selain itu ini juga upaya untuk melakukan serangan balik terhadap Sudirman Said. Akan tetapi Novanto memang punya hak untuk melaporkan siapapun ke polisi apabila memiliki barang bukti. Hal ini merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Tetapi, menurutnya hal ini sama saja dengan Setya Novanto “menjilat ludahnya sendiri”.

Sebelumnya Setya Novanto mengatakan bahwa Sudirman Said sebagai pejabat negara tidak boleh mengadukan masalah ini ke MKD. Tapi dia sendiri ternyata mengadukan Said ke Bareskrim. Menurutnya hal inilah yang membuat Novanto seperti menjilat ludahnya sendiri.

Setya Novanto Laporkan Balik Sudirman Said ke Bareskrim, Saatnya Penegak Hukum Diuji!Sumber Gambar: kompas.com

Dari pelaporan ini, pihak kepolisian juga akan diuji. Tindakan dan segala keputusan akan dilihat oleh jutaan masyarakat yang masih terus mengikuti perkara ini. Para penegak hukum harus mengedepankan nurani dan menilai secara objektif untuk menemukan jalan keluar terbaik.

Sebelumnya Novanto mengatakan telah memaafkan Sudirman Said dan tidak akan melaporkannya ke polisi, namun ternyata seiring berjalannya waktu dia pun melaporkannya ke Bareskrim. Mahkamah Kehormatan Dewan dan Kejaksaan Agung masih mengusut kasus tersebut. MKD menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto berdasarkan laporan Sudirman.

Setya Novanto Laporkan Balik Sudirman Said ke Bareskrim, Saatnya Penegak Hukum Diuji!Sumber Gambar: media.viva.com

Adapun Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta yang dilakukan pada tanggal 8 Juni 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi dengan santai adanya pelaporan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, boleh saja Setya Novanto melaporkan balik Sudirman Said ke Bareskrim, namanya juga usaha. Namun, Kalla tak berkomentar banyak terkait khasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan wacana mengenai kocok ulang posisi Ketua DPR RI.

Topik:

Berita Terkini Lainnya