Sidang Lanjutan Jessica: Apakah Kematian Mirna Benar-benar Karena Sianida?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu 3 Agustus 2016. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir Kompas.com, dalam sidang kali ini akan dihadirkan personel dari Polsek Tanah Abang untuk menjadi saksi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia hadir. Kasir dan manajer kafe tersebut memberikan kesaksiannya untuk mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Mengejutkan! Hani Sebut Jessica Punya Dendam Terhadap Mirna.
Untuk sidang kali ini, Penyidik Polsek Tanah Abang akan menjadi saksi dalam sidang Jessica Kumolo Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Shandi Handika sempat membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Tanah Abang. Dia mengungkapkan bahwa anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan. Diprediksi, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli.
Kuasa hukum Jessica menilai belum ada saksi-saksi yang memberatkan Jessica saat ini. Sebab, tidak ada satu pun saksi-saksi yang melihat Jessica menuangkan racun. Jadi belum terbukti bahwa Jessica adalah pelakunya.
Kuasa hukum Jessica tidak ada persiapan khusus dalam persidangan kali ini.
Tim kuasa hukum Jesicca mengakui tak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan dengan agenda mendengar keterangan anggota polisi yang dijadikan saksi di sidang tersebut.
Editor’s picks
Mereka hanya akan melihat dan mendengarkan saja keterangan saksi tersebut di pengadilan. Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak berguna. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menunjukkan bukti botol berisi kopi yang mengandung sianida dan kopi pembanding.
Menurut Otto, pada sidang beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum akan menunjukkan botol berisi kopi bersianida. Namun, pada sidang berikutnya, jaksa tidak dapat menunjukkan botol berisi kopi bersianida dan botol berisi kopi pembanding.
Jaksa menyebut saksi ahli yang akan menjelaskannya. Dia juga menilai pernyataan jaksa berubah-ubah. Padahal mereka mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.
Kematian Mirna sebenarnya karena sianida atau bukan?
Otto juga meragukan barang bukti yang diperiksa di Laboratorium Kriminal adalah sisa cairan dari kopi yang sempat diminum Mirna. Padahal kasus ini ada karena ada sianida di tubuh Mirna dan juga di gelas. Kalau barang bukti, cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, maka hasil tidak sah. Kematian Mirna karena sianida atau bukan akan semakin diragukan.
Jessica telah didakwa Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 6 Januari 2016.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Kasus Kematian Mirna Mirip dengan Cerita Komik Detektif Conan.