Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebab DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukumnya. Bahkan, Agus mempertanyakan sanksi terhadap Rizieq berupa denda Rp50 juta itu akan lari ke mana.
"Di peraturan kepala daerah (pergub) itu tidak boleh ada sanksi, sanksi itu hanya boleh di perda sama undang-undang. Karena perdanya belum jadi ya tidak ada hukumnya, malah bisa dituntut. Apakah dibayar Rp50 juta? Ya kita gak tahu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (17/11/2020).