Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab dan dan kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota keberatan dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Kamis (20/5/2021).
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengungkapkan, setelah aksi 212 yang digelar pada 2 Desember 2016, muncul ancaman yang sistematis dan terkoordinir terhadap dirinya pribadi maupun mereka yang satu barisan dengannya.
"Serangan justru semakin keras dan semakin intensif, mulai dari serangan terhadap kehormatan, sampai kepada teror fisik. Serangan-serangan tersebut diduga kuat dilakukan oleh aktor negara dan atau penambahan tangan dari aktor negara," demikian isi pledoi tersebut.