Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Rizieq Ngaku ke Arab Saudi karena Masalah terkait Ahok

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab mengungkapkan alasan di balik kepergiannya ke Arab Saudi selama 3,5 tahun. Ia merasa telah menjadi target kriminalisasi usai melawan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga pergi ke Arab Saudi.

"Karena itulah saya dan Keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan lewat YouTube pada Kamis (20/5/2021).

"Saya dan Keluarga mengambil visa izin tinggal selama setahun di Kota Suci Makkah dengan harapan setelah setahun semua bisa kembali normal dan tenang kembali, sehingga kami bisa pulang dan berdakwah seperti semula," tambahnya.

1. Rizieq klaim dirinya dan FPI masih dapat teror saat di Arab Saudi

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Namun, ternyata ia dan FPI masih mendapat teror setelah pergi ke Arab Saudi. Ia mengklaim teror yang didapat antara lain dengan adanya ledakan bom pipa saat Reuni 212 di Monas hingga pencekalan yang membuat Rizieq dan keluarga overstay di Arab Saudi.

"Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia," jelasnya.

2. Rizieq ngaku sudah dapat sejumlah teror saat masih di Indonesia

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq mengaku sudah mendapat serangkaian aksi teror. Contohnya adalah Pelemparan Bom Molotov ke beberapa Posko FPI, dan Penembakan Kamar Pribadi Rizieq di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor, serta Peledakan Bom Mobil di acara Tabligh Akbar di Cawang Jakarta.

"Juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat di Bandung, yang kesemuanya sampai saat ini tak satu pun diproses hukum dan diungkap kasusnya oleh para ," ujarnya.

Ia juga mengklaim mendapat teror di dunia Maya. Sebab, pada 2016 foto dan identitas dirinya dan Front Pembela Islam (FPI) tampil di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Baik nama lengkap, inisial, logo, atribut, foto, video, pernyataan, atau berita apa pun yang terkait saya dan FPI, kecuali yang sifatnya menghina dan melecehkan serta membunuh karakter, maka tidak dilarang tampil di Facebook mau pun Instagram dan Twitter," jelasnya.

3. Rizieq Shihab dituntut 19 bulan penjara dalam kasus Megamendung

default-image.png
Default Image IDN

Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu dianggap tidak mendukung proram pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dua kali dipidana, dan tak menjaga sopan santun saat sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us