5 Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Empat berkas tersangka juga dilimpahkan ke kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ijren Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri.

Putri dianggap terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kendati menjadi tersangka, Putri belum ditahan kepolisian karena alasan sedang sakit. Bahkan, muncul surat izin istirahat selama tujuh hari karena sakit.

Sementara, Timsus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J mengklaim telah memeriksa 83 saksi. Perkembangan lain kasus ini adalah berkas empat tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Tak hanya itu, enam personel Polri juga dianggap melakukan tindak obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut update terbaru perkembangan kasus Brigadir J seperti dirangkum IDN Times, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

1. Istri Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, PC diduga membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan itu pun digugurkan oleh Timsus karena berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud. Kini, Putri terancam hukuman mati atau seumur hidup. Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan di kepolisian, bahkan muncul surat izin istirahat tujuh hari di rumah karena Putri sakit.

5 Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Enam perwira Polri diduga lakukan obstruction of justice kasus Brigadir J

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik. Sebanyak 35 di antaranya direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Sedangkan yang sudah lebih dulu dipatsuskan 18 orang. Tiga di antaranya merupakan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.

Dengan begitu, dari 15 polisi yang dipatsuskan ini, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana berupa obstruction justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Maka terdapat enam orang dari hasil riksa yang patut melakukan obstruction of justice. Mereka adalah FS, HK, AN, AR, BW, CP. Berkas mereka juga akan dilimpahkan ke penyidik,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Berikut daftar enam perwira yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
4. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

3. Empat berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan

Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P19, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

Berkas perkara yang lengkap adalah berkas Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik insyaallah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai rilis ini,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri Akui Sudah Periksa 83 Orang

4. Komnas Perempuan masih berupaya periksa istri Ferdy Sambo

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan upaya pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih terus diupayakan pihaknya dan Komnas HAM, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebut hingga Putri ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, koordinasi Komnas Perempuan dengan berbagai pihak masih terus dilakukan.

"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Perlu diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya sudah sepakat menggandeng Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, hingga saat ini pemeriksaan pada Putri belum juga dilaksanakan sampai dia ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (19/8/2022). Pemeriksaan Pitri perlu dilakukan agar dapat melihat kasus ini secara utuh.

5. Crazy Rich Surabaya buka suara soal tudingan jadi investor konsorsium Ferdy Sambo

Crazy Rich Surabaya, Steven Setiono alias Steven Ndut, membantah dirinya terlibat dalam konsorsium 303. Melalui akun Instagram pribadinya, Steven buka suara dan mengungkapkan bahwa pencatutan namanya adalah sebuah cocoklogi.

"Enggak ada 100 persen investasi judi online, judi ae tidak pernah," ujar Steven mengutip dari akun Instagramnya @stevenndut, dikutip Jumat (19/8/2022)

Steven angkat suara usai akun Twitter Opposite kembali muncul dan melempar narasi soal konsorsium 303. Angka 303 sendiri merujuk pada segala jenis tindak pidana perjudian. 

Dalam bagan dan narasi yang tersebar, nama crazy rich Surabaya ini disebut melakukan investasi di judi online dengan membuat lebih dari 10 website bekerja sama dengan mafia judi Philipina.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya