Penjelasan KPU soal ASN Jadi Anggota Panitia Pemilu

Bisa gak sih ASN jadi anggota badan adhoc pemilu?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi personel atau anggota badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc," kata anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: DKPP Minta KPU Profesional Rekrut PPK-PPS Jelang Pemilu 2024

1. Tidak masalah ASN jadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu

Penjelasan KPU soal ASN Jadi Anggota Panitia PemiluIlustrasi - Tiga anggota PPS sedang mengikuti pelantikan secara virtual di bawah bukit oleh KPU Tana Taroja, Sulsel, Senin (15/6/2020). (ANTARA/HO-KPU Tator/am)

Sebenarnya, menurut Parsadaan, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu. Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara pemilu.

"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," ujar dia. 

2. Tidak mudah merekrut anggota badan adhoc penyelenggara pemilu

Penjelasan KPU soal ASN Jadi Anggota Panitia PemiluIlustrasi - Salah seorang warga yang mencoba mendaftar PPS (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Parsadaan mengatakan KPU menyadari perekrutan anggota badan adhoc tidak semudah merekrut anggota KPU kabupaten/kota atau provinsi.

"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata dia.

Baca Juga: Ini Besaran Honor PPS dan PPK di Pemilu 2024, Ada Santunan Kecelakaan

3. Kemendagri minta kepala daerah izinkan ASN Pemda jadi panitia pemilu

Penjelasan KPU soal ASN Jadi Anggota Panitia PemiluIlustrasi - Pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan KPU Binjai (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro ini menekankan dukungan pemda untuk pemilu, yang salah satu 'poin'-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Selain itu, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023, dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya