Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan, Ini Tata Caranya!

Pengeras suara masjid harus digunakan seperlunya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla kembali mengingatkan soal pengaturan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” ujar JK usai melantik pengurus baru masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, dilansir ANTARA, Minggu, 10 Maret 2024.

JK sebagai Ketua Umum DMI mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama Ramadan. Dia menjelaskan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid sudah disuarakan DMI sejak lama.

Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan azan, pengajian awal atau tahrim, bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonensia (PMI) Pusat ini.

Aturan pengeras suara sebenarnya dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban, baik antar masjid dari sisi pengara suara maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.

Kondisi itu mengingat bulan suci Ramadan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat muslim melaksanakan ibadah amaliah Ramadan, sehingga suasana masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar bulan suci Ramadan.

Lantas, apa tujuan dan bagaimana aturan pengeras suara masjid dan musala?

Baca Juga: JK: Pengeras Suara Masjid Harus Terdengar Syahdu, Jangan Terlalu Keras

1. Tujuan mengatur pengeras suara masjid-musala

Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan, Ini Tata Caranya!unplash.com/Rumman Amin

Menurut JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya.

Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras justru tidak terdengar baik.

"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” ucapnya.

2. Pengeras suara masjid digunakan sesuai peruntukannya

Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan, Ini Tata Caranya!Jusuf Kalla (Dok.DMI)

JK meminta takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya selama bulan suci Ramadan. Pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqomah yang volumenya suara terukur dan tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya.

Sedang yang lainnya, seperti tartil Quran agar penggunaan pengeras suara diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Begitu pula dengan pengajian, cukup 5 hingga 10 menit sebelum azan. Sementara, zikir doa imam salat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasid, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar.

Termasuk untuk kultum atau kuliah 7 menit, namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

Baca Juga: Tadarus dengan Pengeras Suara di NTB Dibatasi sampai Pukul 10 Malam 

3. Aturan pengeras suara masjid dan musala

Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan, Ini Tata Caranya!(IDN Times/Istimewa)

Sesuai Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tujuan pengaturan pengeras suara adalah agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, karena masyarakat hidup dalam keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan
harmoni sosial.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan, antaralain:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Kemudian, untuk pemasangan dan penggunaan pengeras suara sebagai berikut:
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata cara penggunaan pengeras suara sebagai berikut:
a. Waktu Salat
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan
menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala
dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

Selain itu, dalam surat edaran ini juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya