Aturan Redistribusi Guru ASN/PPPK Diterbitkan, Bisa Ngajar di Swasta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat.
Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan masyarakat, yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
1. Ada lima kriteria guru ASN/PPPK

Merujuk pada aturan tersebut, guru ASN/PPPK yang diredistribusi harus memenuhi lima kriteria, yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b (bagi ASN), atau memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama (bagi PPPK).
Kemudian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN), atau memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" (bagi PPPK).
Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
2. Redistribusi guru ASN dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian

Sementara, redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan, yang dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
Dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun, dan dapat diperpanjang satu kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan ini memungkinkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah swasta

Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan hal tersebut dapat disampaikan pemerintah daerah (Pemda) kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi guru.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Pada kesempatan berbeda, Abdul Mu'ti mengatakan, peraturan ini memungkinkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah swasta.
Dia menilai kebijakan ini dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat, dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," tutur Abdul Mu'ti.