Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Tes Kejiwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.
"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, dilansir ANTARA, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Jagakarsa: Bunuh 4 Anak dari Bontot-Sulung
1. Observasi dilakukan selama 14 hari
Hariyanto menjelaskan observasi kejiwaan tersangka yang berusia 41 tahun itu, untuk menentukan status kejiwaan orang yang berperkara.
Namun, Hariyanto melanjutkan, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa, lantaran tidak memiliki implikasi hukum.
"Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi, dan menentukan status mentalnya," katanya.
Hariyanto mengatakan hasil observasi akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum, atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat, sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
2. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak
Editor’s picks
Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Desember 2023. Dia membunuh dengan cara membekap mulut dan hidung korban satu per satu, menggunakan tangan kosong.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka, dengan Pasal 338 jo 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Bermula KDRT Terhadap Sang Ibu
3. Polisi masih mendalami motif pembunuhan
Diketahui, kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersangka P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang bekerja sebagai sopir taksi itu diduga pernah melakukan dua kali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Sementara, istri Panca berinisial D tengah menjalani perawatan di rumah sakit, akibat kekerasan yang dilakukan Panca.