Bupati Nganjuk Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 2 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman (TFR), sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK sebelumnya menangkap Taufiqurrahman melalui operasi tangkap tangkan (OTT) pada 25 Oktober 2017, dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Nganjuk.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada 2015, dan juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Ngajuk serta fee proyek di Kabupaten Nganjuk pada 2016-2017.
"TFR diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kab. Nganjuk masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).
Editor’s picks
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Gratifkasi
Febri menjelaskan dailam sangkaan penerimaan gratifikasi ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi meliputi pihak kontraktor pemenang proyek), ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk, pejabat dan PNS pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan meIanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikopter