Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju

Jangan sampai korban terus berjatuhan

Jakarta, IDN Times - Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara dan KM Lestari Maju di Kapulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membawa merenggut ratusan nyawa.

Banyak hal yang dianggap kurang layak dan lemahnya pengawasan dalam transportasi laut, hingga mengakibatkan seringnya kecelakaan kapal. Apa saja hal yang menjadi sorotan dan perlunya pembenahan menyeluruh?

1. Pemerintah perlu membangkitkan peran Pemda dalam hal keselamatan ASDP

Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari MajuBNPB

Kementerian Perhubungan dinilai harus bisa melakukan intervensi kepada pemerintah daerah soal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP), menyusul kejadian kecelakaan kapal penyeberangan beruntun akhir-akhir ini.

"Jika melihat kemampuan APBD dan SDM yang ada, rasanya perlu intervensi pusat. Sekarang sudah ada BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) di setiap provinsi, dapat membantu mendata ulang keseluruhan yang meliputi SDM, sarana, dan kondisi lingkungan se-Indonesia," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, seperti dilansir Antara, Rabu (4/7).

Kecelakaan beruntun yang dimaksud adalah tenggelamnya KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju. Menurut Djoko, Kemenhub dan pihak terkait lainnya perlu membangkitkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal keselamatan ASDP.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur misalnya, sudah merespons untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur. Daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dalam rangka peduli keselamatan transportasi air," kata Setijowarno.

Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari MajuIDN Times/Sukma Shakti

Forum semacam itu penting, kata Setijowarno, karena ASDP lebih banyak dikelola pemda, sementara dia sendiri belum serius menata transportadi di daerahnya, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.

"Pemda selama ini lebih urus dan peduli dengan target PAD dari usaha angkutan perairan. Jarang ada pemda yang peduli transportasi perairan," kata dia.

Padahal, menurut Setijowarno, standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 itu sudah mengatur SDM, sarana, dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur. Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan.

Setijowarno mengatakan setelah ada pemetaan, maka selanjutnya adalah bisa dilakukan penjadwalan aksi. "Peningkatan kualitas SDM sangat penting untuk menambah wawasan tentang kelola transportasi perairan yang lebih profesional," kata dia.

Menurut Setijowarno pengelolaan transportasi perairan bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju.

"Harusnya, keselamatan bukan sekadar ucapan, tetapi harus menjadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama dalam penyelenggaraan transportasi," kata dia.

2. Pemerintah dinilai tidak belajar dari pengalaman sebelumnya

Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari MajuBNPB

Ketua Komisi V DPR Fary Francis menilai kecelakaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan secara beruntun di Danau Toba dan Pulau Selayar mengindikasikan pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya.

"Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi jika ada kejadian kecelakaan dan melakukan perbaikan kinerja," kata Fary, di Jakarta, Rabu.

 

Fary memberi beberapa catatan kepada Pemerintah. Pertama, mestinya pemerintah mengevaluasi pada setiap kejadian kecelakaan dan melakukan perbaikan kinerja.

Kedua, minimnya pengawasan dari lembaga berwenang menyebabkan kecelakaan sering terjadi. Pengawasan baik personal maupun administratif seperti manifes kapal dan surat-surat jalan, juga pengawasan peralatan dan kalaikan kapal.

"Jadi aneh KM Lestari Maju diduga lambungnya bocor dan beberapa jam sebelumnya ditambal, malah masih bisa beroperasi," ujar Fary.

Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari MajuBNPB

Minimnya pengawasan, kata Fary, menyebabkan tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) pelayaran secara maksimal, sehingga terjadi kecelakaan.

"Sudah saatnya Pemerintah dan pengelola jasa transoprtasi perairan melakukan evaluasi menyeluruh. Nyawa manusia jangan dijadikan taruhan hanya karena kelalaian regulator pun operator," ujar dia.

Ketiga, setiap kecelakaan selalu dikaitkan dengan pertolongan cepat dari Badan SAR Nasional. Menurut Fary, berdasarkan prosedur tetap SAR, bantuan yang diberikan Badan SAR Nasional harus sudah selesai hingga tujuh hari pasca kecelakaan.

Dalam konteks saat ini, menurut Fary, tidak bisa menuntut Badan SAR Nasional untuk melakukan reaksi cepat jika mereka tidak disediakan peralatan yang layak. 

"Anggaran Badan SAR Nasional setiap tahun terus berkurang. Pada satu sisi masyarakat ingin Badan SAR Nasional bekerja optimal, tapi di sisi lain anggaran minim dan peralatan tidak memadai," tutur dia.

Keempat, politikus Partai Gerindra ini menyarankan, agar anggaran Badan SAR Nasional dapat ditingkatkan. Dia berharap kecelakaan kapal motor ini harus diantisipasi agar tidak terulang lagi dan belajar merespons kejadian secara tepat dan cepat.

3. Ratusan nyawa menjadi korban tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju

Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari MajuBNPB

Operasi pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam pada 18 Juli lalu itu akhirnya dihentikan setelah 16 hari, dan Basarnas menyatakan 164 penumpang belum ditemukan. Selama pencarian, 21 penumpang diselamatkan, dan tiga penumpang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara, KM Lestari Maju yang tenggelam pada Selasa (3/7), hingga kini masih dalam pencarian korban hilang. Kabag Humas Basarnas Marsudi menyebutkan, terdapat 160 orang yang ditemukan, 130 di antaranya selamat dan 33 lainnya meninggal dunia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya