Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Hari Ini

Anas bakal hirup udara bebas di Lapas Sukamiskin Bandung

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bakal menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas terjerat kasus megaproyek Hambalang pada 2013.

Anas siap disambut pendukungnya di Lapas Sukamiskin, dan bahkan dijadwalkan akan menggelar pidato untuk memberikan kejutan kepada petinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Baca Juga: Usai Bebas, Status Anas Urbaningrum Jadi Klien Balai Pemasyarakatan

1. Anas akan sampaikan pidato kejutan untuk SBY

Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Hari IniAnas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, menuturkan Anas akan memberikan kejutan dalam pidato kebebasannya.

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).

Rahmad menjelaskan, Anas memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, dia memastikan, Anas tak akan melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY, tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," tutur dia.

2. Loyalis siap sambut kebebasan Anas

Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Hari IniMantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (IDN Times/Santi Dewi)

Sejumlah loyalis Anas siap menjemput dan menyambut kebebasan Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, besok.

"Terkait penjemputan dan penyambutan Mas Anas Urbaningrum pada Selasa, 11 April 2023, jam 14.00 WIB, di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Rahmad. 

Dia menjelaskan, acara pelepasan Anas secara khusus akan dihadiri kepala lapas. Kemudian Anas akan menyampaikan pidatonya.

"Mas AU (Anas) keluar dari Lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk, untuk acara buka puasa dan silaturahim," tutur Rahmad.

Baca Juga: Loyalis Anas Mengakar di Demokrat, AHY Jangan Tiru Jejak SBY

3. Anas menjalani hukuman 8 tahun penjara

Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Hari IniAnas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Anas Urbaningrum terpidana kasus megaroyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.

Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menggelar sidang Anas pada Mei 2018 dan memvonis pada September 2018. Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memotong hukuman Anas menjadi tujuh tahun lewat banding yang diajukan Anas.

Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas ditambah menjadi 14 tahun penjara. Hakim yang dikenal tegas dan jujur, Artidjo Alkostar, menjadi Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.

Anas lalu mengajukan peninjaun kembali (PK) pada Mei 2018, saat Artidjo pensiun sebagai hakim MA. Kemudian, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas dengan memotong hukuman selama enam tahun. Alhasil, Anas hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres Pilpres 2024? Baca selengkapnya di sini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya