KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye 18 Parpol karena Belum Lengkap

KPU beri waktu perbaikan selama lima hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, karena belum lengkap.

Seperti dikutip dalam keterangan tertulis di laman KPU, Selasa (9/1/2024), lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu perbaikan kepada partai politik.

Baca Juga: KPU Bengkulu Nyatakan Anies Langgar Kampanye di Kampus Unihaz

1. KPU memberikan waktu perbaikan laporan lima hari

KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye 18 Parpol karena Belum LengkapKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU RI memberikan waktu perbaikan selama lima hari kepada partai politik untuk melakukan perbaikan. Pada hari kelima, KPU memberikan kesempatan hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima jari, sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," sebut KPU.

 

2. Daftar partai politik yang wajib melaporkan dana kampanye

KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye 18 Parpol karena Belum LengkapIlustrasi bendera partai politik (IDN Times/Rochmanudin)

Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat, yang telah menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui Sikadeka dengan status kelengkapannya:

1. PKB: Belum lengkap dan belum sesuai
2. Partai Gerindra: Belum lengkap dan belum sesuai
3. PDIP: Belum lengkap dan belum sesuai
4. Partai Golkar: Belum lengkap dan belum sesuai
5. Partai NasDem: Belum lengkap dan belum sesuai
6. Partai Buruh: Belum lengkap dan belum sesuai
7. Partai Gelora: Belum lengkap dan belum sesuai
8. PKS: Belum lengkap dan belum sesuai
9. PKN: Belum lengkap dan belum sesuai
10. Partai Hanura: Belum lengkap dan belum sesuai
11. Partai Garuda: Belum lengkap dan belum sesuai
12. PAN: Belum lengkap dan belum sesuai
13. PBB: Belum lengkap dan belum sesuai
14. Partai Demokrat: Belum lengkap dan belum sesuai
15. PSI: Belum lengkap dan belum sesuai
16. Partai Perindo: Belum lengkap dan belum sesuai
17. PPP: Belum lengkap dan belum sesuai
18. Partai Ummat: Belum lengkap dan belum sesuai.

Baca Juga: Eks Kepala PPATK: Laporan Dana Ilegal Harusnya Bisa Diusut Bawaslu

3. Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Dana Kampanye

KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye 18 Parpol karena Belum LengkapKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024 secara berkala (daily report)selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/yuo7XrXc124

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya